Tak Kuorum, Paripurna LKPj Bupati Gagal
KUANSING (Pekanbarupos.co) — Rapat paripurna dengan agenda rekomendasi DPRD Kabupaten Kuansing atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2022 kembali gagal digelar, Senin (14/5).
Batalnya rapat paripurna ketiga kalinya tersebut karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Para wakil rakyat yang hadir hanya 16 orang dari 35 anggota DPRD Kuansing.
Ironisnya, anggota dewan yang tidak hadir dalam agenda tersebut, justru mereka dari partai dibawah pimpinan Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Ambi.
Padahal, rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut sudah dihadiri Plt Bupati, Suhardiman Amby, Sekdakab Dedy Sambudi, dan sejumlah kepada OPD.
Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH mengatakan dua agenda rapat paripurna, yakni rekomendasi DPRD terkait LKPj 2022 dan penyampaian hasil reses yang dijadwalkan, Senin (14/5) gagal digelar.
“Melihat tingkat kehadiran anggota dewan, paripurna tidak bisa digelar. Sesuai tatib harus 18 orang, tapi yang hadir cuma 16 orang,” kata Dr Adam didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) H Muslim Ssos, Ketua Fraksi PPP Drs H Darmizar, Fraksi PKB Agung Rahmat Hidayat, dan beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya.
Batalnya rapat paripurna tersebut, kata Dr Adam, maka otomatis tidak ada rekomendasi DPRD terkait LKPj Bupati Tahun 2022. Pasalnya, rapat paripurna ini tidak bisa digelar lagi, karena ada batas waktunya.
“Semenjak disampaikan 30 hari kerja, hari ini (Senin,red) akhir dari batas waktunya. Maka kami tidak menjadwalkan ulang. Artinya, dianggap tidak ada rekomendasi DPRD,” ungkap Adam.
Dr Adam pun menilai adanya indikasi kesengajaan untuk menggagalkan rekomendasi DPRD. Pasalnya, ada pengakuan anggota dewan yang keberatan dengan isi rekomendasi.
“Maka sah-sah saja kita menilai pemerintah tak transparan terkait penggunaan anggaran,” ujarnya.
Menurut Adam masyarakat harus tau temuan-temuan dari komisi dan pandangan umum fraksi-fraksi. Semua harus terbuka, jangan sampai ada anggapan, dewan juga menutup-nutupi.
“Kalau tidak ada masalah dengan anggaran ini, kenapa takut; Kenapa dilarang-larang; kenapa digagalkan,” katanya.
“Kalau menurut saya rekomendasi ini biasa saja. Sepanjang rekom ini bisa dipertanggungjawabkan Pemda,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan poin-poin rekomendasi akhir DPRD, diantaranya terhadap pelaksanaan pacu jalur tahun 2022. Di mana dianggarkan di APBD Kuansing sebesar Rp1,9 miliar serta dibantu CSR perusahaan Rp1,3 miliar.
Maka DPRD menduga ada pembayaran ganda pada sub kegiatan yang sama melalui dua sumber dana yang berbeda. Sehingga perlu dilakukan audit investigasi oleh BPK RI.
Lalu penambahan anggaran Rp2 miliar pada pergeseran anggaran keempat yang tidak diketahui objek penggunaannya saat dengar pendapat bersama BPKAD Kuansing dengan Komisi II.
Kemudian, kegiatan audiensi bupati di bagian umum sebesar Rp500 juta, kegiatan makan minum di Bagian Umum Setda sebesar Rp4 miliar lebih yang dianggarkan pada beberapa kegiatan.
Kemudian dasar hukum soal pengangkatan penasihat ahli yang dinilai bukan bagian dari perangkat daerah serta pemungutan infak ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dari tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sebesar 10 persen.
Dengan alasan untuk pembangunan Masjid Agung. Mereka yang tidak mau, akan didemosi atau dijatuhi hukuman indisipliner.
Maka DPRD merekomendasikan meminta BPK RI melakukan auidit investigasi kerhadap kegiatan tersebut serta memohon pada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing H Muslim SSos mengatakan batalnya paripurna disebabkan tingkat kehadiran anggota DPRD tak kuorum.
Hal itu kata Muslim, salah satunya disebabkan adanya anggapan undangan paripurna itu bersifat pribadi dari Ketua DPRD, bukan lembaga. “Ada anggapan seperti itu. Tentu ini jadi pertanyaan. Apakah ini ada indikasi kebencian kepada Ketua DPRD?,” tanya Muslim.
Menindaklanjuti hal itu lanjut Muslim, pihaknya akan menyelidiki apa masalah yang sebenarnya terjadi. Padahal sebelumnya, ia sudah memanggil sejumlah fraksi, dan mereka mengaku siap menghadiri paripurna. “Kenyataannya mereka tak datang, cuma 16 orang,” katanya.
Ia pun sangat menyayangkan sejumlah anggota DPRD yang tak menghadiri rapat paripurna. Pasalnya, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), lembaga DPRD akan menyampaikan hasil audit terkait LKPj 2022.
“Sangat kami sayangkan. Tupoksi kita tak jalan. Soal rekomendasi, itu bukan pendapat Ketua DPRD, tapi pendapat masing-masing komisi,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing H Darmizar pun mengaku kecewa atas tidak hadirnya sejumlah anggota DPRD. Ia pun mempertanyakan ketidakhadiran mereka.
“Saya selaku anggota dewan senior mempertanyakan kenapa mereka tak datang. Itu tugas pokok mereka,” tegasnya.
Senada dengan Ketua Dr Adam, ia pun menilai ada unsur kesengajaan untuk membatalkan paripurna ini. Pasalnya, ada anggota dewan yang menilai pandangan akhir DPRD kurang elegan serta minta diubah.
“Menurut saya, ini rekom biasa-biasa saja. Maka ini sepertinya dibuat-buat agar tak ada rekom DPRD,” ungkap Darmizar.(cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (17/5).
Pekanbaru Pos Riau