BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Seorang pria berinisial S diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penyerangan terhadap aparat penegak hukum menggunakan sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat petugas menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan wilayah.
Peristiwa bermula saat personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melaksanakan quick response menindaklanjuti laporan pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Prapat Tunggal.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut.
Saat petugas tiba, mengetuk pintu, dan mengucapkan salam yang terjadi justru di luar dugaan. Seroang pria berinisial S diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang.
Tak lama kemudian, S keluar rumah membawa parang dan langsung menyerang serta mengejar aparat yang berada di lokasi.
Petugas segera mengambil langkah pengamanan untuk mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat. Satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam penyerangan berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, menjelaskan pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan menyerang aparat dalam kondisi diduga di bawah pengaruh zat tersebut.
Namun, hal ini masih menjadi bagian proses penyelidikan untuk memastikan fakta dan keterkaitannya.
“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, telah dibuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik telah memeriksa saksi, korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Bengkalis menegaskan dengan tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau