PEKANBARU (pekanbarupos.co) – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) tetapkan enam nama calon pengurus baru, mulai dari Komisaris Utama, Komisaris Independen hingga jajaran Direksi.
Seluruh nama tersebut selanjutnya akan menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan strategis tersebut dihasilkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRK Syariah yang dipimpin Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso, Senin (28/9/2026) di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru.
Berdasarkan keputusan RUPSLB, pemegang saham mengusulkan Indra sebagai calon Komisaris Utama.
Sementara untuk posisi Komisaris Independen, nama Arieta Aryanti PL dan Wachyono masuk dalam daftar calon yang akan diajukan kepada OJK.
Pada jajaran Direksi, Helwin Yunus diusulkan sebagai calon Direktur Utama, Asyari sebagai calon Direktur Operasional, serta Muhammad Nanang sebagai calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Adapun posisi Direktur Dana dan Jasa belum memiliki nama calon yang diusulkan dalam RUPSLB kali ini.
Penetapan melalui RUPSLB menjadi tahapan awal dalam proses pengisian jajaran pengurus BRK Syariah.
Keenam nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk mengikuti PKK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, nama-nama yang telah ditetapkan pemegang saham tersebut belum menjadi susunan definitif Komisaris dan Direksi BRK Syariah.
Pengangkatan resmi masih menunggu hasil penilaian serta keputusan regulator.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan calon pengurus memenuhi persyaratan kemampuan, integritas, dan kelayakan untuk menjalankan fungsi pengawasan maupun pengelolaan bank.
Selain menetapkan calon pengurus, RUPSLB BRK Syariah juga membahas rencana aksi pemulihan atau recovery plan tahun 2025.
Agenda tersebut melengkapi pembahasan yang telah tercantum dalam panggilan rapat, termasuk tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terkait pemeriksaan kepatuhan operasional BRK Syariah periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
Pembahasan sejumlah agenda tersebut mencerminkan upaya pemegang saham dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinan BRK Syariah.
Dengan berakhirnya RUPSLB, proses selanjutnya berlanjut ke tahapan regulator.
Hasil PKK OJK akan menjadi bagian penting sebelum pengangkatan resmi jajaran Komisaris dan Direksi perseroan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.(dre)
Pekanbaru Pos Riau