Minggu , 4 Oktober 2026
Oplus_131072

Sergap Pemuda 22 Tahun, Polisi Amankan 4,73 Gram Sabu di Ukui

UKUI(pekanbarupos.co)-Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali membuahkan hasil.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MW (22) di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, setelah namanya disebut dalam pemeriksaan tersangka sebelumnya.

Penangkapan MW bermula dari keterangan WG, yang menyebut sabu yang dikuasainya diperoleh dari MW. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber peredaran narkotika tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan MW di sebuah rumah di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.

Dari hasil pemeriksaan awal, MW membenarkan bahwa dirinya pernah menyerahkan sabu kepada WG. Kepada penyidik, MW juga mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial KL, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,”jelas Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.IK., MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, SH, Ahad (4/10/2026).

Dari tangan MW, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,73 gram, satu buah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru tua.
Selanjutnya, MW bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak berinisial KL yang disebut dalam pemeriksaan tersangka,”katanya.amr

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *