Senin , 19 Oktober 2026
Wanita pengedar narkoba yang diamankan.

Razia Tempat Hiburan, Polsek BTC Inhu Amankan Wanita Pengedar Narkoba

INHU (pekanbarupos.co) – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau melalui Polsek Batang Cenaku (BTC), Minggu (18/10/2026) dini hari kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial TA (21) serta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor total 1,84 gram dan satu unit telepon genggam berwarna biru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan razia yang dilaksanakan personel Polsek Batang Cenaku berdasarkan STR Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1/2026 tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba secara serentak.

Tim yang dipimpin Kapolsek Batang Cenaku, Ipda Candra Tumpak Harianja, SH mendatangi sebuah tempat hiburan malam Cafe Lesa di perbatasan Kecamatan Batang Cenaku – Kecamatan Rakit Kulim tepatnya di Desa Ekok.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan Cafe termasuk mengumpulkan telepon genggam milik pengunjung dan karyawan untuk dilakukan pengecekan.

Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang karyawan perempuan tidak dapat menunjukkan telepon genggam miliknya dengan alasan hilang hingga akhirnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dan di sekitar area Cafe.

“Ketika menyisir halaman Cafe, tepatnya di bawah tangki air, petugas menemukan empat butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut dibungkus menggunakan plastik bening berukuran sedang dan ditemukan tersimpan di antara rerumputan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam berwarna biru,” sebut Kapolres melalui Kasi Humas Ipda Ade Asnal, Senin (19/10/26).

Petugas selanjutnya memanggil karyawan inisial TA yang mengaku kehilangan telepon genggam dan mengakui bahwa telepon genggam yang ditemukan merupakan miliknya.

Saat dimintai keterangan mengenai empat butir pil yang ditemukan di lokasi tersebut, TA mengaku barang bukti tersebut dititipkan seseorang pria berinisial J untuk disimpan dan inisial TA mengakui bahwa dirinya yang menyimpan pil tersebut di rerumputan di bawah tangki air.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, TA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku yang selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah langkah kepolisian telah dilakukan, di antaranya membuat laporan polisi model A, membuat sketsa tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, mengamankan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Inhu masih melaksanakan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas 100 hari Kapolri serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.

Polres Inhu terus berupaya meningkatkan kegiatan penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Inhu. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *