
INHU (pekanbarupos.co) — Puluhan warga Desa Pasir Keranji Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, melakukan aksi demonstrasi, persoalan salah satu perusahaan sawit disana.
Dalam orasinya Masyarakat menuding PT Sinar Widita Pamarta (SWP) sejak tahun 2006 silam operasional sengaja di bekingi oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Akibatnya perusahaan bebas beroperasi tanpa memberikan hak-hak masyarakat tempatan.
“Kita menuding dan menduga kuat kalau perusahaan tersebut memang di bekingi oleh oknum-oknum tertentu itu sebabnya perusahaan ogah untuk memberikan hak masyarakat tempatan,” lantang Marlius, orator demo dihalaman kantor Bupati Inhu, Kamis (25/05/23).
Tudingan pendemo semakin menguat setelah Badan Pertanahan Negara Inhu menyatakan lahan perkebunan dan lokasi pabriknya justru tidak terdaftar di BPN.
“Mereka hanya memiliki izin prinsip dari bupati terdahulu dan tidak mengantongi izin lainnya seperti izin pelepasan kawasan,” sesal mereka.
Masyarakat kembali mensinyalir oknum-oknum itu telah bekerjasama dengan korporasi untuk mengorbankan hak-hak masyarakat yang harus diusut secara transparan.
“Melalui sekda Inhu (Hendrizal – red) juga sudah pernah di mediasi namun sayangnya justru pemda juga seperti ogah-ogahan dalam pengurusan persoalan ini, malah terkesan sekda seperti juru bicara pihak perusahaan setelah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu,” sesal pendemo lainnya, Misriono.
Sayangnya dalam aksi tersebut Sekda Inhu tidak berada di tempat lalu diwakili Asisten II Inhu, Paino SP menyatakan perusahaan tengah melakukan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Apakah boleh Pabriknya dulu perizinan kemudian,” masyarakat balik bertanya namun Pemerintah tidak menggubris. (san)
Berikut tuntutan warga Desa Pasir Keranji:
01. Mendesak PT SWP melalui Pemkab Inhu segera menyerahkanlahan atau kebun masyarakat desa Pasir Keranji seluas 64 hektar yang terdiri dari 16 Kepala Keluarga.
02.Mendesak PT SWP melalui Pemkab Inhu mengeluarkan lahan untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari luas lahan yang di kelola PT SWP.
03. Mendesak Pemkab Inhu dan instansi penegak hukum mengeluarkan surat penghentian aktifitas PT SWP (status Quo) yang sampai hari ini tidak memiliki HGU.
04. Mendesak kejaksaan negeri Indragiri hulu segera memeriksa PT SWP dan oknum terkait karena ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan PT SWP.
Pekanbaru Pos Riau