INHU (pekanbarupos.co) — Miris, ditengah sederet masalah dipusaran PT Sinar Reksa Kencana (SRK) silih berganti, lagi, perusahaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Peranap, Batang Peranap dan Rakit Kulim ini disomasi ratusan warga.
Somasi kepada PT SRK dibenarkan penerima kuasa hukum Dody Fernando.,SH, MH dan Okta Rismansyah SH, MH. “Kami kasih waktu tiga hari, jika tidak, warga akan gugat,” jawab Dody, Selasa (30/5/23).
Surat somasi kepada perusahaan Senin (29/5/23) kemarin ditandai dengan pemasangan Plang pertanda kebun kebun tersebut kebun pola mitra.
Sebab terhitung tahun 2010 silam perusahaan mengekploitasi lahan untuk perkebunan kelapa sawit, sebanyak 800 KK warga yang tergabung di tiga koperasi unit desa (KUD) tidak mengetahui tapal batas HGU dengan kebun pola mitra.
Kekesalan warga semakin memuncak setelah dua bulan terakhir perkebunan kelapa sawit PT SRK justru diambil alih Kurator dengan alasan kepailitan. Papar Dodi penerima kuasa hukum dari Koperasi Kelayang Jaya, Koperasi Kuantan Tenang Makmur dan Koperasi Mitra Tani Mandiri.
Sayangnya, Rudi, selaku pihak Kurator yang ditunjuk PKPU untuk menghitung kepailitan dikonfirmasi lewat seluler +62812-8336-xxxx tidak menjawab. “Tks infonya bung, Dapat no saya dari mana bung?,” Rudi balik bertanya.
Selain fihak Kurator, Manajaman PT Mentari group selaku mitra KSO PT SRK, kembali tidak memberikan klarifikasi. “Kita blmmm update ini malahh,” singkat Rendi dari seluler. (sand)
Berikut kutipan Somasi kepada PT SRK dan Kurator:
01. Pada hari Senin 30 Mei 2023, Ketua Koperasi Kelayang Jaya, Ketua Koperasi Kuantan Tenang Makmur dan ketua Koperasi Mitra Tani Mandiri bersama beberapa anggota koperasi didampingi kuasa hukum Dody Fernando.,SH.,MH dan Okta Rismansyah SH.,MH., urun kekebun kemitraan milik tiga Koperasi untuk memasang plang pengumuman yg isinya lahan tersebut merupakan lahan milik 3 koperasi tersebut.
02. Selain itu, kami selaku kuasa hukum 3 Koperasi telah menyampaikan surat kepada Kurator hari Senin 29 Mei 2023, meminta pihak Kurator turun kelapangan menentukan lahan yang sudah ada HGU dan mana yg tidak ada HGU.
03. Karena dari luasan lebih kurang 1.500 hektar lahan pola mitra yang sudah dibagu hasil, 200 hektar lainnya belum dibagi hasil,
04. Bersama tiga Koperasi dan Team kuasa hukum menemukan, sekira 1.100 sampai 1.200 hektar lahan PT SRK berada diluar HGU, dan dikuasai, di panen oleh tim Kurator tanpa hak.
05. Untuk menghindari konflik, kami selaku kuasa hukum 3 koperasi meminta tim Kurator bersama BPN dan pihak kepolisian untuk turun menentukan lahan yg ada HGU dan yang tidak ada HGU.
06. Bahwa apabila dalam 3 hari kedepan tidak ada tanggapan dari tim Kurator, maka anggota koperasi sebanyak 800 orang akan turun demonstrasi.
07. Kami meminta klarifikasi berapa besaran hutang pembangunan kebun kemitraan 3 koperasi sekaligus diperjelas mana aset PT SRK dan mana aset 3 Koperasi.
08. Langkah hukum berikutnya kami akan ajukan gugatan lain – lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait 8 Persil HGU yg terbit dilahan kemitraan 3 Koperasi yang berada di Kecamatan Rakit Kulim.***
Pekanbaru Pos Riau