Sabtu , 20 Juni 2026
Kedua pelaku curat dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kubu.

Oknum ASN Kantor Camat Diringkus Buser Polsek Kubu

KUBU (pekanbarupos.co) — Tim Buser Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir berhasil menangkap oknum ASN berdinas di Kantor Camat Kubu, Rabu (1/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB tepatnya di Kediamannya.

Oknum ASN ini diketahui bernama, Hendrizal (27) Alias Iyin, alias Camat (43) dan rekannya Ibrahim Warga Jalan Paret Umar, RT 003, RW 003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua pelaku ditangkap petugas atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada, Senin (29/5/2023) lalu. Penangkapan pelaku atas laporan korban bernama, M.Fahry (32) warga Jalan Hang Tuah Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba).

Pelaku Hendrizal merupakan seorang ASN berdinas di Kantor Camat Kubu, pelaku juga merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap Polisi atas tuduhan penyalah gunaan narkoba.

Saat diringkus petugas, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke-Mapolsek Kubu. Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti pecahan kaca steling dan satu unit sepeda motor merek Suzuki shogun RR warna biru hitam dengan nomor Polisi BM 6448 PQ.

Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riki Try Laksono membenarkan prihal penangkapan dua orang laki-laki salah satunya berstatus ASN bernama Hendrizal Alias Camat dan rekan-nya bernama Ibrahim.

“Ya, Polsek Kubu berhasil mengungkap tindak pidana atas laporan korban bernama, M.Fahry, pelaku bernama Hendrizal alias Camat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekanya bernama Ibrahim, terhadap kedua pelaku, kita persangkaan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana,” ujarnya.

Diterangkan Kanit, kronologis kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah, kemudian korban pergi ke depan Ponsel yang berada di depan rumah korban dan melihat steling tempat rokok yang berada di dalam ponsel miliknya raib.

Saat itu tambah Kanit, korban kebingungan dan bertanya kepada istri korban bernama, Siska dan setelah diketahui hilang karena baru ada didalam ponsel tersebut kemudian korban berusaha mencari dan bertanya kepada siswa SMA yang tidak jauh dari TKP.

Saksi bernama Candra Agung dan beberapa temannya melihat diduga lelaku saudara Hendrizal alia Camat ada membawa steling berdua dengan temannya, bernama Ibrahim menggunakan sepeda motor merek suzuki shogun warna biru hitam.

“Merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekira Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), korban membuat laporan ke Polsek Kubu guna pengusutan dan proses lebih lanjut, atas printah Kapolsek Kubu kita lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, kepada petugas, kedua pelaku mengakui benar terlibat dengan dugaan perkara pencurian rokok milik korban,” pungkasnya. (zul)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *