KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria berinisial FK (26) nekat sebarkan foto seksi sang teman yang dikenalnya DA (17) karena menolak diajak berhubungan badan. Awalnya mereka kenalan lewat media sosial sehingga akrab.
Pasalnya, pemuda ini diduga kuat menyebarkan foto seksi milik DA lewat media sosial Instagram (IG).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan orang tua korban berinisial NW ke Polres Kuansing.
“Mereka kenalan lewat media sosial. Lalu menjadi dekat. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi. Foto ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada Pekanbaru Pos kemarin.
Lalu seiring waktu, kata Kasat, keduanya cekcok lantaran korban DA menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku. Sehingga pelaku memposting foto-foto seksi korban.
“Bahkan pelaku juga sudah melakukan rekam layar pada saat melakukan video call sex terhadap korban,” ungkapnya.
Berangkat dari laporan orang tua korban lanjut Kasat, Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik berinisial FK (26).
“Tindak pidana ini terjadi di Link II Sinambek, Sei Jering, Selasa (6/6) sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Tersangka FK (26) lanjut Kasat, ditangkap di Muara Lembu oleh Polsek Singingi dan diamankan Kapolsek Singingi IPTU Ridwan Butar Butar.
“Maka saya perintahkan Aipda Sandi Kurniawan dan anggota untuk menjemput FK di Muara Lembu. Saat ini tersangka di Polres Kuansing untuk diproses hukum,” ungkap Linter.
Aksi bejat FK terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban NW. Karena saat di rumah korban terlihat murung. Saat ditanya, korban tak menjawab. Namun teman korban berinisial S mengatakan bahwa foto seksi DA disebarkan FK lewat medsos IG.
“Karena korban DA tidak mau menuruti keinginan FK untuk berhubungan badan. Atas kejadian itu terlapor dan korban melapor ke Polres Kuansing, ” jelasnya.
Saat penangkapan lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka FK, diantaranya satu unit ponsel yang digunakan memposting foto-foto korban dan melakukan rekam layar pada saat melakukan video call sex dengan korban.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka FK dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomot 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Selain itu kita juntokan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutup AKP Linter.(cil)
Pekanbaru Pos Riau