Kamis , 20 Agustus 2026
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo.

Kajari Buka Suara Soal Tiga Pilar, Jangan Dipolitisir!

KUANSING (pekanbarupos.co) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo buka suara soal ramainya desakan kepada Kejari Kuansing agar menggesa penanganan kasus tiga pilar.

Ia pun menduga desakan tersebut dipolitisir untuk menyudutkan Kejari Kuansing. Bahkan ia membantah semua tuduhan tersebut.

“Jadi apa yang diberitakan dan dishare di medsos untuk menyudutkan kami (Kejari Kuansing,red) tidak lah benar,” ungkap Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada media di Kota Telukkuantan, Kamis (8/6).

Menurut Nurhadi, semua penanganan kasus yang ditinggalkan pendahulunya, termasuk kasus tiga pilar masih terus berjalan. Penanganannya pun sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tak ada tebang pilih. Bahkan kita sudah menetapkan tersangka dari beberapa kasus yang jadi PR kita,” ungkapnya.

Nurhadi pun mencontohkan, seperti kasus anggaran perjalanan dinas fiktif BPKAD, kasus pengadaan alat IPA Disdikpora, penggelapan uang kas PT Pos Indonesia. “Semuanya sudah kita tetapkan tersangkanya,” paparnya.

Sementara untuk kasus lintasan atlet Sport Center Disdikpora, lanjutan anggaran fiktif BPKAD dan penyimpangan dana DAPM UPK Narosa kata Nurhadi, kasusnya sudah naik penyidikan dan menunggu penetapan tersangka.

Sedangkan untuk kasus tiga pilar, jelasnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks). Karena menyelesaikan tunggakan penyidikan terlebih dulu.

“Sama dengan Pasar Modern. Kita masih mengumpulkan bukti baru,” katanya.

Sedangkan kasus pembangunan Hotel Kuansing yang sudah naik penyidikan, kata Nurhadi, masih menunggu penghitungan kerugian negara dari pihak yang berhak melakukan penghitungan.

“Kita tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum dapat hasil penghitungan kerugian negara,” katanya.

Dipaparkan Nurhadi, penghitungan kerugian negara sudah dilakukan oleh pihak independen yaitu Muhammad Ansar SE, MSA, Ak dari Universitas Tadulako dimulai pada 25 Februari 2020 yang lalu. Sampai pergantian jabatan Kajari pada Januari 2022 dan hingga Juni 2022 juga belum selesai.

“Maka saya mengambil keputusan mengalihkan penghitungan ke Inspektorat Kabupaten Kuansing tepatnya pada 21 Juni 2022,” ujarnya.

Namun hingga 1 Agustus 2022, lanjutnya, pihak Inspektorat Kabupaten Kuansing menyatakan tidak sanggup karena alasan personel yang sedikit. Kemudian pihaknya mengalihkan lagi penghitungan kerugian negara ke Inspektorat Provinsi Riau.

“Hingga 29 Mei 2023, Inspektorat Riau juga menyatakan Hal yang sama. Maka kita sekarang sedang menunggu hasil penghitungan dari BPKP Riau,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Nurhadi menyebut kasusnya sudah ingkcrah. Dimana Kajari sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka yang bernama Fahrudin selaku PPK dan Alfion Hendra selaku PPTK proyek tersebut.

“Kasus pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing kasusnya sudah ingkcrah,” katanya.

Dalam hal penanganan kasus, Nurhadi menegaskan akan tetap tegak lurus walau didesak, ditekan dan bahkan dipolitisir. Ia mengaku sudah mengetahui siapa yang menggerakkan aksi tersebut.

“Kami juga tahu siapa yang menggerakkan itu, tapi kami tetap tidak terpengaruh terhadap tekanan politik seperti itu,” tegas Nurhadi Puspadoyo.(cil)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (9/6).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *