Kamis , 25 Juni 2026
Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau bersama dua tersangka TPPO.

Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Dua Pelaku TPPO

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang di wilayah Dumai, Jumat (9/6) sekitar pukul 14.53 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan dua orang tersangka perdagangan orang berikut orang-orang yang akan menjadi TKI Ilegal.

Pada hari Jumat (9/6) sekitar pukul 14.53 WIB kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI Jaringan HA (DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai) melalui Pulau Rupat Kabuoaten Bengakalis dengan mengunakan 1 (satu) unit Mobil mpv Nopol BK 1635 GM, ujar Kabid.

Tim kita melakukan pengecekan dan berangkat menuju terminal Roro Bandar Sri Junjujngan Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai dan ditemukan mobil tersebut sedang antri untuk masuk kapal penyeberangan.

Melihat kendaraan yang dicurigai tim langsung melakukan pemeriksaan dan didalam mobil didapati ada 6 orang termasuk supir.

Dari enam orang ada dua orang yang kita jadikan tersangka dengan identitas SF (32) warga Desa Alu Dawah Dusun Payah Cucut provinsi Aceh bertindak sebagai penghubung dan SH (41) warga Desa Manggis Harapan Aceh Selatan, sebagai sopir.

Sedangkan 4 orang korban dari perdagangan orang yang berhasil diamankan adalah Khayri Indana (40) wanita, dan Reza Pahlevi (34) pria, warga Dusun IV jalan Tampok Tanjung selamat, Sumut, Sartono (27) dan Nasib (31) warga Dusun Batu Raja kecamatan Gunung Sugih, Lampung, ungkap Nandang.

Rencana mereka akan diinapkan di Wisma Teng kota Dumai dan akan diberangkatkan ke Negeri Malaysia dengan mengunakan Speedboat Mesin Besar, yang mana biasanya, para pelaku mengantarkan para PMI melalui Desa Selinsing Kota Dumai, Kel. Sepahat Kab Bengkalis dan Kec. Rupat Kab Bengkalis.

Para PMI diminta biaya untuk berangkat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) /perorang dan para pelaku sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan Speedboat.

Pelaku diduga melanggar Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tutup Nandang.(fiq).

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Senin (12/6).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *