Sabtu , 10 Oktober 2026
Tim opsnal Polsek Rimba Melintang menunjukan pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap. Mat

Dua Curanmor  Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Bersama BB

RIMBAMELINTANG (pekanbarupos.co) — Usai mendapat laporan dari warganya yang kehilangan sepeda motornya. Kapolsek Rimbang Melintang, Iptu Bonny Sagala langsung cepat mengintruksikan kepada anggotanya. Al hasil, dua pelaku berinisial SN (28) dan EIO (39) ditangkap oleh tim opsnal Polsek Rimba Melintang, Jumat (9/6) pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa kedua pelaku ini di tahan akibat telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di rumah warga.

Menurut laporan korban bahwa saat kejadian, korban sedang tidur. Tiba-tiba, korban mendengar ada suara dari arah garasi rumah korban. Merasa ada yang aneh, korban langsung keluar dari kamar untuk melihat kunci sepeda motor yang ada di atas meja.

Setelah itu, korban mendengar suara sepeda motor dari arah garasi mobil rumah korban. Setelah di cek, sepeda motor jenis Kawasaki D-TRAKER 150 CC dengan nomor polisi BM 4365 PI warna abu-abu milik pelapor sudah tidak ada lagi.

Korban pun langsung mengejar pelaku dengan mengunakan seleda motor. Namun korban tidak berhasil menemukan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 43.700.000

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Bonny Sagala didiampingi Kanit Reskrim, Bripka Aan Afandi kepada wartawan, Senin (12/6) membenarkan adanya dua pelaku Curanmor yang sudah berhasil ditangkap oleh tim opsnal. Pelaku SN ditangkap saat berada di Jalan Pusara Hulu Kecamatan Bangko. Setelah di introgasi, pelaku juga mengatakan bahwa temannya pelaku EIO berada di rumahnya. Sampai di TKP, tim melihat sepeda motor korban dan langsung membawanya ke kantor Polsek.

Selang beberapa jam kemudian, pelaku EIO pun juga berhasil ditangkap. Jadi keterangan pelaku, ia saat melakukan aksinya mengunakan kunci R. Setelah berhasil di curi, rencananya sepeda motor akan digandaikan dengan nilai Rp. 2.600 ditambah dengan Shabu sebesar 2 gram.

Dijelaskan kembali oleh Kapolsek bahwa pelaku SN pada sebelumya ternyata sudah banyak melakukan aksi pencuriannya. Tahun 2021, pelaku mencuri uang di Ram Sawit milik salah satu toke sawit.

Tahun 2022 pelaku pernah mencuri satu unit sepeda motor merek Supra di Kelurahan Rimba Melintang. Bulan April 2023 hal serupa dilakukan pelaku. Bulan Maret 2023, lagi-lagi pelaku mencuri Honda Supra X 125 di Blok B Tanah Merah.

Jadi pelaku SN ini tidak cuman satu kali melakukan aksinya akan tetapi sudah berulang – ulang kali dan kali ini pelaku berhasil di tangkap oleh tim opsnal dan saat ini mereka ditahan di dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terang Kapolsek. (mat)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *