PEKANBARU (pekanbarupos.co) — TIM TTPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Dumai dan Polres Bengkalis melaksanakan Pelaksaan penindakan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari tanggal 05 juni sampai 11 juni 2023.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya,S.I.K., M.H saat mengelar konfresi Pers dihalaman belakang Kantor Mapolda Riau Selasa (13/6) menyampaikan, kita berhasil mengagalkan 40 orang PMI dan 9 orang tersangka yang terlibat kasus TPPO ini.
Pelasanaan Operasi ini kita laksanakan pada Kamis (8/6)sekira pukul 11.20 Wib, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat RT. 010 RW. 003 Kel. Wonosari Kecsamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dijadikan tempat penampungan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tim Satgas TPPO dipimpin oleh Ipda Apriadi melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 (tiga) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.
Informasi yang kita lagi dari masyarakat sekitar sebelumnya ada 5 orang PMI yang berangkat dari jawa tengah dari tanggal 1 juni 2023 dan sampai dibengkalis 5 juni 2023 dan dijempy oleh tersangka Syarizal.
Pada Hari Jumat (9/6)sekira pukul 14.53 Wib, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan PMI melalui Pulau Rupat Kab. Bengkalis dengan mengunakan 1 (satu) unit Mobil Sigra Nopol BK 1635 GM, kemudian Tim menunggu di Terminal Roro Bandar Sri Junjujngan Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat Kota Dumai.
Saat dilakukan pengerebekan tim berhasil menangkap SYAHRIL (Supir) dan SYAFRIAL (Perekrut PMI) serta 4 (empat) orang PMI yang berasal dari Lampung dan Sumut yang sebelumnya di tampung di Wisma Teng Kota Dumai dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan mengunakan Speedboat Mesin Besar.
Pada Hari senin (5/6) sekitar pukul 12.00 WIB Tim TTPO Polres Bengkalis mendapat Informasi tentang adanya pekerja imigran sebanyak 28 orang yang diinapkan di wisma Resty yang akan diberangkat ke negara Malatsia.
Sekitar Pukul 14.00 Tim menemukan PMI tersebut di dalam penginapan Wisma Resty tersebut, setelah dilakukan interogasi terhadap para PMI tersebut menyampaikan bahwa yang mengurus mereka adalah sdr Azman sebagai koordinator PMI dan Muslim sebagai anggota. Selanjutnya, Tim mengamankan ke 28 orang PMI ke Mako Polres Bengkalis dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Dari hasil Penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa sdr. Muslim berada di sebuah Kos-kosan di Jl. Wonosari Timur tim gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH dan Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar bergerak menuju lokasi dan mengamankan Muslim.
Dari keterangan Muslim ianya mengakui bahwa anggota atau suruhan dari Azman untuk mengontrol di wisma dan keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan selat baru dan ianya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 untuk setiap kegiatan, kemudian terhadap sdr. Muslim tersebut dibawa ke Polres Bengkalis.
Pada hari Selasa, (6/6) sekira pukul 06.00 wib Team Opsnal Polres Bengkalis yang di back up oleh Team Opsnal sat reskrim polres Meranti dan personil Polsek Belitung berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO Azwan tersebut dirumah temannya di Desa Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan keterangan sdr Azman bahwa benar ybs selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa jalan-jalan dan ianya mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,-/ orang. Saat ini pelaku dibawa dari Selat Panjang, Kab. Meranti menuju Mako Polres Bengkalis.
Pada hari Selasa (06/6)Sekira Pukul 23.00 wib Team unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis yg di pimpin Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, S.H dari Berangkat ke pekanbaru untuk mencari keberadaan 1 (satu) orang pelaku lainnya yg bernama HALIM.
Pada hari Rabu (7/6) sekira pukul 09.30 Wib Tim berhasil Mengamankan Pelaku HALIM bandara sultan syarif kasim II Pekanbaru karena saat akan melarikan diri ke Batam.
Saat di amankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000/PMI. Selanjutkan pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Dumai juga melaksanakan operasi penangkapan karena pada hari Kamis (8/6) sekira pukul 19.30 Wib, Satgas TPPO Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kota Dumai yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Satgas TPPO Polres Dumai di pimpin Kanit Tipidter Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian Tim mendatangi rumah di Jl. Mardi Utomo Rt. 01 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur tempat pelaku menjemput calon PMI yang akan diberangkatkan, dimana Tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku Bernama SABDARI Alias ASEP berperan sebagai pencari calon PMI dan IKSAN ARISANDI Alias IKSAN berperan sebagai penjemput calon PMI, mereka berdua diperintah oleh Joker (DPO).
Tim melakukan pengembangan ke tempat penampungan sementara yang berada di Jl. Suka Ramai Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur, namun pada saat sampai di lokasi tidak di temukan calon PMI yang sebelumnya sudah dihuni 4 (empat) orang yang di jemput oleh pelaku sdra IKSAN ARISANDI, yang mana di dapat informasi bahwa SYAWALUDDIN yang menjemput ke 4 (empat) orang calon PMI tersebut tepat 10 (sepuluh) menit sebelum Tim datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam.
Pada hari Sabtu (10/6) sekira pukul 23.25 wib Tim Satgas TPPO Polres Dumai mendapat informasi bahwa Syawaluddin pergi membawa ke 4 (empat) calon PMI ke Jl. Lintas Duri – Dumai Jl. Kel. Bathin Solapan Kec. Mandau Kab. Bengkalis bersama dengan 4 (empat) orang calon PMI, kemudian pukul 23.30 wib Tim menuju lokasi yang diduga tempat Syawaluddin membawa PMI tersebut.
Pada hari Minggu (11/6) sekira pukul 00.15 wib Tim tiba di Jl. Lintas Duri – Dumai Kel. Bathin Solapan Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang di dapat tersebut dan setelah beberapa saat melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 02.00 di ketahui keberadaan sdra Syawaluddin di Jl. Lintas Duri – Dumai jalan Perjuangan tepatnya dirumah kontrakan Kel. Bathin Solapan Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Tim bergegas medatangi rumah kontrakan tersebut dan di dapati Syawaluddin Bersama dengan 4 (empat) calon PMI di sebuah rumah kontrakan, setelah di introgasi lisan sdra Syawaluddin mengakui bahwa perannya sebagai orang yang mengantar makanan dan mengurus calon PMI di rumah penampungan dan ia di perintahkan oleh sdra JOKER untuk membawa 4 (empat) orang PMI ke bhatin solapan.
kabid humas juga menjelaskan nama-nama korban Sahroni Riyandi, Fari Astuti, Edi Triyono, Fani Rama Andrean, mereka asal jawa Tengah, Khayri Indah, Reza Pahlevi asal Sumut, Sartono, Nasib, Maryono, Dewi Nursamsiyah, Kurniawati, Ikun Jumiarno, Adi Cahya Saputra, Ahmad Nur Rizal, Alfi Anwari asal lampung.
Sapihan, andika, Agip Burahaman, M. Yunus, Rosnani, Mislaeni asal NTB, Nurul Hadi, Joni, Abdul Rahman , Suda, Angga Wagoanto, Abdul Jagar SUsanto, Primas Suhardi, Mahesa Saiful Darus, Weli, Mochammad Hendik Efeandi asal Jatim
Yeni Margareta Uki asal sulawesi tengah, AMiruddin, Muhammad Padil Wahyuddin, Supriadi asal Sulawesi Barat, Bimasyah Putra asal Kalimantan Tengah, Herianto Arbi, Supandi, Jayadi, Supardi asal Lombok Timur.
Dari para pelaku kita sita HP, Paspor dan uang tunai sisa dari para pelaku ini yang telah dibelanjakan untuk keperluan para PMI, ujar kamid
Untuk pelaku kita jerat Pasal 2,4 dan 10 Undang-undang RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 5 jo pasal 68 jo pasal 83 undang-undang RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesi, ancaman hukuman Lima tahun penjara.(fiq)
Berita lengkap baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (14/6).
Pekanbaru Pos Riau