Senin , 25 Mei 2026
Tersangka pembakar lahan.

Jangan Buka Lahan dengan Dibakar, Membandel Pelaku Karlahut Ditangkap

KUANSING (pekanabrupos.co) — Polres Kuansing tak main-main terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di wilayahnya. Terbukti, satu orang terduga pelaku diamankan pihak kepolisan.

Pelaku berinisial P (49) yang memiliki lahan di daerah Palabi Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik ditangkap Satreskrim Polres Kuansing.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho. “Satu terduga pelaku Karlahut kita amankan di Bengkalis,” kata Kasat.

Kejadian bermula kata Kasat, Sabtu (20/5) sekira pukul 19.00 WIB, personil Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan verifikasi satu titik hotspot yang terpantau aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

“Koordinat 0’48’21.85″ S, 101’40’15.28 EE yang berlokasi di daerah Palabi Desa Pantai Kuantan Mudik,” jelas AKP Linter.

Setelah dilakukan penyelidikan katanya, bahwa lahan yang terbakar diduga kuat dilakukan oleh pemilik lahan. Setelah dilakukan interogasi terhadap warga, bahwa pemilik pondok di dekat lahan yang terbakar tersebut merupakan sebagai pemilik lahan. “Luas lahan yang terbakar lebih kurang 1,5 hektar,” ungkapnya.

Kejadian dugaan tindak pidana Karlahut tersebut lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan yang terbakar dan diketahui berinisial P (49).

“Maka kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku. Ternyata pelaku berada di Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis,” katanya.

Kemudian pihaknya memerintahkan Kanit Tipidter dan Tim opsnal langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. “Selasa (13/6) sekira pukul 14.30 WIB pelaku berhasil ditangkap di Bengkalis,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian ini, Linter mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar.

“Jangan buka lahan dengan cara membakar. Kalau masih membandel kita tindak tegas,” katanya.

Tersangka sebut AKP Linter, dikenakan pasal Pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 tahun 2023 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 tahun1999 ttg Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 thn 2014 tentang Perkebunan.(cil)

Berita lengkap baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (16/6).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *