KUANSING (pekanbarupos.co) — Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terkait hal itu, Kemenag Kuansing menyelenggarakan Sosialisasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah.
Salah satu diantaranya bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah Kemenag Kuansing, Jumat (16/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penyelenggara Syariah, Zakat dan Wakaf Kemenag Kuansing Drs H Alfiani dan petugas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Muhammad Saputra.
Kepala Seksi Penyelenggara Syariah, Zakat dan Wakaf Kemenag Kuansing H Alfiani menyampaikan agar sosialisasi tersebut diikuti dengan baik karena ini sangat bermanfaat.
“Urusan kecelakaan kerja, kematian tidak ada yang tahu. Itu hak Allah. Maka ikuti dengan baik, agar dapat kejelasan terkait program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Peserta sosialisasi yang digelar di aula Kemenag Kuansing tersebut terdiri dari kepala madrasah dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kuansing.
Data Kemenag Kuansing, kata Alfiani baru 69 orang pendidik non ASN se Kuansing yang sudah jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jumlah pendidik dan tenaga kependidikan berjumlah 1.000 lebih sedikit.
“Selain itu, baru tujuh madrasah yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya murah hanya Rp10.800 perbulan,” katanya.
Sementara Petugas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Muhammad Saputra mengatakan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk non ASN, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan hanya melindungi peserta yang terdaftar sebagai anggota aktif. Sementara untuk iuran yang disetor cukup murah yakni Rp10.800 per bulan.
Ia menjelaskan jaminan kecelakaan kerja meliputi berangkat kerja, selama bekerja, pulang kerja dan perjalanan dinas. Selama dalam perintah atasan termasuk dalam lingkup BPJS kecelakaan kerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja maka dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk jaminan kematian peserta dapat Rp42 juta,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau