Sabtu , 20 Juni 2026

Realita Pengelolaan Parkir di Kota Pekanbaru

Penulis: Taraselia Rachmah (227121030)

Mahasiswa Pascasarajana Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau.

DALAM melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah bertugas mengatur secara mandiri daerahnya untuk dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan daerah secara mandiri. Sehingga pemerintah daerah dianjurkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada sehingga dapat dipergunakan sebagai sumber dalam membiayai seluruh kebutuhan daerah tersebut.

Dalam mencapai implementasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) secara efisien dan efektif, setiap daerah harus mengoptimalkan pengelolaannya secara maksimal sehingga akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi sebuah daerah kabupaten/kota. Retribusi daerah ialah pungutan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah.

Retribusi daerah terbagi menjadi 3 yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Salah satu retribusi yang selalu berdampingan dan tidak jauh dari kegiatan sehari-hari yaitu adanya retribusi parkir, retribusi ini termasuk kedalam retribusi jasa umum.

Retribusi dari pengelolaan parkir merupakan salah satu sumber penerimaan asli daerah (PAD). Walaupun retribusi parkir bukan penyumbang utama dalam pendapatan daerah, namun memiliki peluang dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kota Pekanbaru yang mendapatkan julukan kota Seribu tempat parkir ini, juga mendapatkan peningkatan penerimaan asli daerah dari tahun ke tahun yang bersumber dari retribusi parkir. Hal ini dapat dilatarbelakangi bahwa Kota Pekanbaru merupakan pusat dari Provinsi Riau yang perkembangannya sangat pesat dari tahun ke tahun, yang berdampak pada arus lalu lintas yang juga berkembang dengan pesat.

Terhitung mulai tanggal 1 September 2021 Dinas Perhubungan resmi menyerahkan pengelolaan parkir dipegang oleh PT. Yabisa Sukses Mandiri untuk 10 tahun ke depan serta Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan tarif parkir baru untuk parkir tepi jalan umum yaitu tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir. Penerapan kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Peraturan Wali Kota kota Pekanbaru No. 41 Tahun 2022 mengenai perubahan atas Peraturan Wali Kota kota Pekanbaru No. 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Dilansir dari laman website Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, UPT Perpakiran memaparkan pengelolaan parkir sesuai dengan Perwako No. 148 Tahun 2020. Menurut kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Yuliarso menyatakan bahwa, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) cukup ditegaskan melalui peraturan kepala daerah saja atau dalam hal ini Perwako sesuai dengan amanah Permendagri No. 79 Tahun 2018.

Pada tahun 2022 lalu, Dinas Perhubungan kota Pekanbaru ditargetkan dapat meraup Rp. 8,7 miliar dari retribusi parkir, namun realisasi parkir di kota Pekanbaru menyumbang Rp. 9,7 miliar hingga bulan Desember tahun 2022. Kepala Dinas Perhubungan menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) kota Pekanbaru dari retribusi parkir pada tahun 2023 menjadi Rp.16 miliar.

Capaian penerimaan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir pada tahun 2023 sudah mencapai 3 miliar dalam 3 bulan pertama. Penerimaan asli daerah yang bersumber dari retribusi parkir yaitu pada bulan Januari sebesar Rp 1.157.828.544, bulan Februari sebesar Rp 1.065.493.435 dan pada bulan Maret sebesar Rp 1.245.771.969 dengan target Penerimaan asli daerah yang bersumber dari retribusi parkir pada tahun ini sebesar 16 miliar.

Tidak dapat menutup fakta, bahwa Dinas Perhubungan menyatakan bahwa pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru sudah sesuai prosedur BLUD, namun di lapangan masih banyak juru parkir yang tidak sesuai prosedur, sehingga diharapkan pihak Dinas Perhubungan melakukan evaluasi di lapangan sehingga harapannya uang retribusi parkir yang bisa diterima lebih banyak menjadi sumber penerimaan asli daerah (PAD) dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan aturan dalam prosedur perparkiran.

Pada kenyataannya, dalam pengamatan serta pengalaman penulis, pengelolaan parkir di kota Pekanbaru ditemukan kebanyakan juru parkir yang tidak mengikuti prosedur pengelolaan parkir, padahal dalam klaimnya Dinas Perhubungan mengatakan bahwa pengelolaan parkir oleh BLUD.

Dalam pengamatan penulis, juru parkir tidak memberikan karcis parkir yang seharusnya diterima pemilik kendaraan dan hanya meminta uang retribusi parkir, padahal juru parkir tersebut merupakan salah satu juru parkir legal yang menggunakan atribut rompi juru parkir Pemerintah Kota.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat mengenai transparansi retribusi parkir yang mereka bayarkan, apakah akan aman disetorkan sebagai penerimaan asli daerah atau malah terjadi hal yang di luar prosedur.

Jika hal ini lama berlarut dibiarkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan serta keraguan masayarakat kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pengelola parkir. Karena akan menjadi masalah memendam apabila pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, namun keadaan di lapangan tidak sesuai prosedur dan merugikan masyarakat.

Hal ini nantinya akan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap pelaksana kebijakan publik yaitu Dinas perhubungan dalam penyelesaian parkir di Kota Pekanbaru.

Dilansir dari Halloriau.com yang terbit pada tanggal 14 Mei 2023, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, mengatakan bahwa jumlah pengaduan yang masuk terkait juru parkir yang tidak sesuai prosedur berkurang.

Yang biasanya UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terhitung menerima pengaduan sebanyak 8 sampai 10 laporan dari masyarakat, berkurang menjadi 2 laporan perhari.

Dikutip dari berita Ombudsman Republik Indonesia yang terbit tanggal 13 Maret 2023 , pihak Ombudsman juga menyoroti kompetensi yang dimiliki oleh juru parkir yang seharusnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pada tahun 2022, menurut data Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dari 1.800 juru parkir yang ada, hanya sebanyak 200 juru parkir yang sudah dilatih atau berkompetensi.

Sehingga pihak Ombudsman mendorong pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk memberikan training atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga tercipta pelayanan yang sesuai prosedur. Menelisik polemik perparkiran yang bisa kita hubungkan dengan pengaduan masyarakat terhadap juru parkir nakal. Kurangnya pelatihan dapat menjadi alasan adanya juru parkir yang tidak sesuai prosedur.

Data terakhir Ombudsman, setelah pihak dinas Perhubungan melakukan evaluasi, terdapat 200 juru parkir yang diberi SPM Kompetensi. Artinya sudah ada 400 juru parkir yang sudah memiliki sertifikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adanya evaluasi oleh pihak Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai prosedur sehingga terciptanya pembangunan daerah yang baik, sehingga harus sejajar dengan pelayanan yang didapat oleh masyarakat. Pentingnya pengawasan terhadap juru parkir oleh pihak Dinas Perhubungan agar pelayanan selaras dengan rertribusi yang dikeluarkan oleh masyarakat sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Permasalahan lainnya yang menjadi penghambat terkait pengaduan juru parkir yang tidak sesuai prosedur, disarankan masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan. Namun tidak semua kalangan masyarakat mudah menjangkau pelayanan pengaduan masyarakat perparkiran di kota Pekanbaru.

Diharapkan Dinas Perhubungan selain berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir, juga meningkatkan kemudahan dalam mengakses kontak pengaduan masyarakat sehingga mudah dijangkau masyarakat dalam menghadapi oknum juru parkir nakal, karena berkurangnya laporan pengaduan masyarakat terhadap juru parkir nakal bisa juga disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap akses pengaduan.

Untuk itu, perlukan juga sosialisasi oleh pihak Dinas Perhubungan dalam memberikan informasi kontak pengaduan pelanggaran atau membuat banner kontak pengaduan di setiap lahan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan.

Hal ini akan berdampak terciptanya kepercayaan masyarakat dalam memberikan retribusi parkir yang nantinya akan masuk ke penerimaan asli daerah (PAD) sehingga masyarakat memiliki kepercayaan dalam berkontribusi menambah kas daerah dengan aman dan tepat sasaran.***

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *