KUANSING (pekanbarupos.co) — Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DA (40) warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah diringkus polisi.
DA ditangkap lantaran melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (20/6/23), sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menyita satu plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.25 gram dari tangannya.
“Kita amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DA (40) terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, kemarin.
Ia mengatakan saat ditangkap, wanita itu baru saja membeli barang haram jenis sabu itu dari rekannya DW. Pelaku DA diamankan di Dusun Ciberlen Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
“Pengakuan pelaku, ia akan menjual sabu tersebut kepada pembeli,” katanya.
Bahkan saat dilakukan penangkapan lanjut Kasat, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang pelaku ke tanah. Beruntung petugas yang sigap mengetahuinya.
“Paket sabu itu sempat dibuang pelaku saat dilakukan penangkapan. Namun saat diinterograsi, ia mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.
Novris menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wanita itu, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari rekannya berinisial DW yang saat menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.
“Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Novris.(cil)
.
Pekanbaru Pos Riau