INHU (pekanbarupos.co) — Sebagai Kader Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terpilih pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang lalu, Yurizal,SH diberhentikan (dipecat) sebagai kader partai berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada 7 Maret 2023 lalu.
Menurut pengurus Partai Berkarya Inhu, Yurizal, SH melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Inhu. Sementara penggugat tidak melaksanakan AD/ART Partai Berkarya yaitu tidak taat membayar iuran tepat waktu, tidak ada berkoordiansi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya.
Selanjutnya yang bersangkutan juga tidak membuat laporan Partai politik (parpol) dan tidak membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Parpol Berkarya di Inhu.
Maka Partai Berkarya mengambil sikap memecat Yurizal,SH sebagai kader dari Partai Berkarya yang berdampak pemberhentian sebagai anggota DPRD Inhu untuk di Pergantian Antar Waktu (PAW).
Atas dasar surat tersebut, Yurizal yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Inhu melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Rengat dan gugatannya tersebut ditolak.
Imeldalius SH, MH, C.Med dan Han Aulia Nasution SH, MH kuasa hukum dari DPD Partai Berkarya, DPW Partai Berkarya Riau dan DPP di Partai Berkarya Pusat berhasil memenangkan gugatan atas perkara Penggugat Yurizal SH.
Untuk perkara nomor : 5/Pdt.Sus-Parpol/2023/ PN Rgt dengan putusan mengadili mengabulkan eksepsi gugatan prematur para tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum dari Partai Berkarya, Imeldalius SH, MH, C.Med, Rabu (21/6/2023) mengatakan, bahwa gugatan penggugat adalah prematur karena penggugat tidak pernah melakukan upaya hukum keberatan ke Mahkamah Partai Barkarya dan sebagaimana yang sudah di atur pada UU parpol pasal 32.
“Yang pada pokoknya mengatur perselisihan internal partai politik diselesaikan diinternal partai politik sesuai AD/ART partai politik,” ujarnya.(har)
Pekanbaru Pos Riau