Jumat , 21 Agustus 2026
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto memberikan keterangan pers terkait kasus TPPO di Mapolsek Bangko.

Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Terkait TPPO

BAGANSIAPI-API (pekanbarupos.co) — Kepolisian Resort Rokan Hilir, berhasil mengamankan dua orang tersangka SS dan AP terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (1/7).

Pengungkapan kasus TPPO ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto usai melaksanakan apel Hari Bhayangkara ke 77 tahun di Taman Budaya, Batu Enam.

Dikatakan Kapolres, diketahui dua tersangka berinisial SS dan AP ini merupakan warga Tanjung Balai, Sumut. Dari kedua tersangka pihaknya menyelamatkan sebanyak 51 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah di Indonesia.

Adapun kronologi pengungkapan kasus ini, kata Andrian, awalnya dirinya sendiri dihubungi temannya bahwa akan ada saudaranya minta dijemput di Sei Sanggul. “Maka kita jemput dan temukan sebanyak warga ini. Itu awalnya,” kata Kapolres.

Sebanyak 51 WNI ini terdiri dari wanita dan pria serta anak-anak. Sementara, WNI ini akan ditempatkan di Polres Rohil, dan akan disediakan tempat tidur. Selanjutnya akan diantar ke Dinas Sosial Provinsi Riau untuk dikembalikan ke daerah masing-masing.

“Kita akan serahkan ke Dinas Sosial, untuk dibantu kebutuhan mereka. Mereka ada yang dari NTT, Sulawesi, Flores, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh dan daerah lainnya.

Masih dikatakan Andrian, bahwa sebelumnya WNI ini akan kembali ke Indonesia karena dokumen tidak resmi, mereka pada saat dikembalikan melalui jalur illegal bersandar di Panipahan, tepatnya di Sei Sanggul, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Di Sei Sanggul, para WNI yang rata-rata sudah lama bekerja di negeri jiran ini dimintai biaya tambahan uang untuk diantar ke Tanjung Balai oleh kedua tersangka. Apabila tidak membayar, maka mereka akan diturunkan di TKP.

“Kami diminta biaya tambahan Rp500 ribu. Kalau nggak bayar nggak boleh turun. Kami sudah lama di Malaysia, mulai dari empat hingga enam tahun bekerja di Malaysia,” kata salah satu TKI asal Sulawesi yang enggan menyebutkan namanya.

Kedua tersangka SS dan AP disangkakan dengan Pasal 120 ayat 1 nomor 6 tentang keimigrasian. Adapun ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Keimigrasian yang berbunyi :Setiap orang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang. (iin)

Berita lengkap baca harian Posmetro Rohil edisi Senin (3/7).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *