Jual Beli Narkoba Via Online
KUANSING (pekanbarupos.co) — Peredaran narkoba di Kuansing semakin mengkhawatirkan. Bahkan barang haram itu dijual bebas via online. Hal itu terbukti, saat Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap pengedar narkoba di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat
Dalam penangkapan itu, diamankan satu orang pria berinisial I (39). Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.
“Tersangka berinisial I kita amankan di rumahnya, Rabu (12/7) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak kemarin.
Awalnya katanya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Rambahan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan.
“Ternyata benar. Tersangka kita amankan di belakang rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka I (39) sedang mempaket-paketkan narkotika jenis sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket. Diantaranya satu paket kecil dan satu paket sedang berisi daun ganja kering.
“Dan dua paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Saat diintrograsi kata Kasat, tersangka I (39) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut akan dijual ke pembeli.
“Tersangka I mengaku mendapatkan narkoba secara online dari seseorang berinisial U (DPO) dengan Uang ditransfer sebesar Rp3 juta,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan katanya, dua paket plastik bening jenis sabu, satu plastik besar berisi daun ganja kering, satu plastik kecil bening daun ganja, satu unit handphone, satu bungkus kertas peper, satu buah sendok pipet, sembilan lembar kertas struk BRI LINK bukti pembelian dan penjualan Narkotika.
“Uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp650.000. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(cil)
Pekanbaru Pos Riau