Terkait Pelecehan Simbol Negara, Bendera Merah Putih
PINGGIR (pekanbarupos.co) — Terkait permasalahan pelecehan simbol negara yakni, bendera merah putih yang dikalungkan ke leher anjing oleh salah satu karyawan PT SAS berinsial RHS (22) pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu. Pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Pinggir guna mengantisipasi kemarahan warga sekitar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo didampingi Kasat Reskrim, AKP Firman dalam pres rilisnya di Polsek Pinggir, Senin (14/8). Didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi, Danramil 04/Mandau Camat Pinggir, Ketua MUI Kecamatan Pinggir, KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila dan tokoh masyarakat.
Kapolres kembali menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh masyarakat yang ada di se Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya bahwa Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya, tegasnya.
Menurut Kapolres, selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.
Dalam pekara ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Bahwa dalam video yang telah tersebar terlihat pelaku memasangkan bendera di leher anjing tersebut. Bahkan saat itu terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari kejadian itu, Kapolres Bengkalis kerahkan anggota bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial. “Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resor Bengkalis.
Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliau lah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu,” kata Bimo.
Kembali disampaikan perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya, ujarnya.
Dia menjelaskan, selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.
Camat Pinggir, Zama Rico mengucapkan terima kasih kepada polres Bengkalis, khususnya Polsek Pinggir yang telah mengambil sikap terhadap permasalahan ini.
Terima kasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja Bapak Kapolres dan jajaran. Selaku Camat Pinggir, saya mengajak seluruh OKP dan masyarakat untuk dapat menahan diri dan jangan anarkis. Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif,” ungkap Camat Pinggir. (mat)
Pekanbaru Pos Riau