INHU (pekanbarupos.co) — Dipolisikan ke Polda Riau, sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) Riau, tidak gentar. Karena menurutnya ianya tidak mungkin dipanggil Penyidik Polda Riau.
Sekdakab Inhu Ir Hendrizal MSI dipolisikan ke Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (24/8/23) pekan kemarin karena diduga secara bersama sama ikut menghilangkan aset daerah yang mengakibatkan kerugian negara.
Orang nomor satu dijajaran pemerintahan ini berpotensi berurusan dengan hukum pidana bermula saat Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Daerah (AMPAD) mewakili warga Belilas melaporkan terlapor atas dugaan punya peran menghilangkan aset daerah berupa lahan Bola Kaki di kecamatan Siberida.
Salah satu peran terlapor menghilangkan aset daerah dipicu ‘surat sakti’ yang diterbitkan Sekda Inhu selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyatakan bahwa lapangan Bola Kaki dalam perkara tahun 2022 kemaren bukan aset daerah.
Akibatnya aset daerah tidak bergerak yang sudah dikuasai Pemkab Inhu sejak puluhan tahun silam di Blok A Belilas tersebut, ‘melayang’ setelah dikuasai penggugat, inisal AM.
“Benar, Kamis pekan kemarin yang bersangkutan (Sekdakab Inhu-red) sudah kami laporkan ke Mapolda Riau,” jawab ketua AMPAD, Ari Juprika, mewakili Masyarakat Belilas, Senin (27/8) kepada Pekanbaru Pos.
Kata Jupri, keterlibatan Sekda Inhu dalam persoalan tanah lapangan Bola Kaki Belilas telah berdampak pada kerugian negara sehingga AMPAD yang dipimpinnya memutuskan melaporkan kejanggalan yang terjadi terhadap putusan Pengadilan Negeri Rengat memenangkan gugatan penggugat insial AM menguasai tanah lapangan sepak bola Belilas.
Bukti-bukti dugaan kecurangan oknum Sekda Inhu yang turut diserahkan ke Polisi antara lain surat keterangan masyarakat Belilas dan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai tahun 2016 tentang status lapangan bola Belilas merupakan aset daerah dan bukti adanya kegiatan peningkatan sarana prasarana olahraga didanai APBD II Inhu melalui Disporabudsata dengan bukti surat perintah kerja (SPK) nomor: 11/SPK/Disporabudsata/PPSPO/IV/2016 tanggal 6 April tahun 2016.
Anehnya, kata pelapor lagi, penggugat insial AS yang kini sudah menguasai lapangan Bola Kaki hingga saat ini kuat dugaan tidak memiliki surat tanah kepemilikan lapangan Bola Kaki namun oleh pengadilan negeri (PN) Rengat justru memenangkan penggugat berdasarkan ‘surat sakti’ yang diterbitkan oknum Sekda Inhu. Sesal pelapor.
“Kami juga bakal melaporkan pihak lainnya yang terlibat dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Rengat yang memenangkan penggugat insial AS dalam gugatannya atas lahan sepak bola Belilas,” Ari, menyimpulkan.
Dilaporkan dugaan pidana ke Mapolda Riau, Sekdakab Inhu Ir Hendrizal MSI menyatakan tidak masalah. “Kalau kita dipanggil Polda, kita lalui, kita jelaskan, apale payah-payah,” jawab Sekda.
Sebaliknya orang nomor satu di Birokrasi Pemerintahan ini tidak yakin akan dipanggil Polda karena laporan Polisi. Tidak mungkinlah saya dipanggil Polda, karena itu melalui persidangan,” sambungnya lewat seluler.
Tentang surat sakti yang mengakibatkan pemicu hilangnya aset daerah, Sekdakab kembali megaku tidak tau. “Itukan jelas ada alurnya, tidak taulah saya itu, yang penting kan itu sudah berapa kali penyidikan berapa dipanggil pertemuan,” singkat Sekda.
Sayangnya penggugat insial AM dan menjadi pemilik lapangan Bola Kaki di Blok A Belilas belum bisa dikonfirmasi. (san)
Pekanbaru Pos Riau