Senin , 29 Juni 2026
Empat wanita diduga mucikari dan seorang pria Dukun Cabul 'Disikat' unit PPA Satreskrim Polres Inhu.

Dijerat TPPO, Satreskrim PPA Polres Inhu Tangkap 4 Mucikari

INHU (pekanbarupos.co) — Selain mengamankan seorang Dukun Cabul, lagi, Satreskrim Polres Inhu mengamankan empat orang wanita diduga Mucikari. Ke empat orang Mucikari tersebut ditangkap terpisah dan waktu berbeda dari dua tempat hiburanatau cape di Desa Sidomulyo, Lirik.

Sebab dua orang Mucikari inisial T (46) dan inisial RP (46) ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Inhu (26/6) lalu disusul penangkapan kepada dua orang Mucikari lainnya, inisial P (50) dan insial ES (52) (31/8) di Cape Partik.

Kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Wirawijaya didampingi Kanit PPA AKP Dahnil dan Kasi Penmas Aipda Misran, keempat orang Mucikari melakukan modus untuk mendapatkan keuntungan dengan cara transaksi pergaulan bebas kepada pria hidung belang sehingga tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dalam perakteknya ke empat orang Mucikari sekaligus pengobral seks komersil menerima jasa dari anak buah sebesar Rp100 ribu ditambah sewa kamar sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan jasa yang harus dibayar si Pria hidung belang kepada setiap orang ‘wanita panggilan’, kata Polisi, mencapai Rp1 juta dan melakukan persetubuhan hingga di Hotel.

“Tindak pidana TPPO ini terungkap berdasarkan laporan Masyarakat lalu dilakukan penyelidikan under cover oleh Satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Inhu,” terang Kasatreskrim di sela Konprensi Pers, Senin (5/9/23) di Rengat. (san)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *