INHU (pekanbarupos.co) — Terkait sengkarut aset tidak bergerak diduga milik Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) di RT 022 RW 06 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida, penyidik Polda Riau, lakukan penyelidikan (Lidik).
Penyebab tim penyidik Polri melakukan penyelidikan (Lidik) ke tempat kejadian perkara (TKP) di depan SMAN 1 Siberida, Selasa (5/9), bermula dari laporan polisi Ketua Aliansi Peduli Aset Daerah (AMPAD) Kabupaten Inhu, Ari Juprika, ke Polda Riau, Kamis (24/8).
Dalam laporan nomor 01/LP-TIPIKOR/VIII/2023 tersebut, AMPAD menduga oknum Sekda Inhu Ir Hendrizal, MSi ‘dipusaran’ penggelapan aset daerah berupa Lapangan Bola Kaki di Jalan Lintas Timur – Belilas.
Terkait sengkarut aset, Camat Siberida Agus Rianto membenarkan mendampingi tiga orang penyidik Polda Riau melakukan penyelidikan di TKP. “Saya bersama Kadis PMD ikut mendampingi,” jawab Agus Rianto, Rabu (6/9/23).
Di kesempatan tersebut, kata Agus, penyidik Polda Riau turut menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat untuk dimintai keterangan. “Nampaknya Masyarakat disitu ada takut-takutnya, tapi kepada Polisi, Masyarakat itu membenarkan kalau area itu dari dulu sudah jadi lapangan Bola Kaki Masyarakat,” sambung Camat. Selain memintai keterangan, penyelidikan diwarnai dengan pengukuran luas lapangan bola kaki bersengketa dan tapal batas.
Diberitakan sebelumnya, AMPAD Polisikan oknum Sekda Inhu ke Tipikor Polda Riau disebabkan ‘surat sakti’ yang diterbitkan terlapor nomor 900/BPKAD-Ast/453 tentang status kepemilikan lahan Jalan Lintas Timur.
Dalam surat sakti tersebut Sekda Inhu menuliskan bahwa Pemkab Inhu tidak memiliki bukti kepemilikan tanah (lapangan bola kaki) dan tidak ada dalam kartu inventaris barang (KIB). ‘surat sakti inj’ justru bertentangan dengan alokasi dana proyek dari APBD II Inhu tahun 2016 melalui Disporabudsata Pemkab Inhu dengan bukti surat perintah kerja (SPK) nomor : 11/SPK/Disporabudsata/PPSPO/IV/2016 tanggal 6 April tentang peningkatan pembangunan sarana dan prasarana.
Sekdakab Inhu Ir Hendrizal MSI menyatakan tidak masalah dipolisikan. “Kalau kita dipanggil Polda, kita lalui, kita jelaskan, apela payah-payah,” jawab Sekda.
Sebaliknya orang nomor satu di Birokrasi Pemerintahan ini tidak yakin dipanggil Polda. “Tidak mungkinlah saya dipanggil Polda, karena pemenangan aset itu melalui persidangan,” sambung Hendrizal, tapi berbanding terbalik pasca dimulai Lidik.
Tentang surat sakti yang mengakibatkan pemicu hilangnya aset daerah, Sekdakab kembali megaku tidak tau.
“Itukan jelas ada alurnya, tidak taulah saya itu, yang penting kan itu sudah berapa kali penyidikan berapa kali dipanggil pertemuan,” tutup Sekda.
Ketika pihak penggugat inisial AM dan menjadi pemilik lapangan Bola Kaki di Belilas tersebut belum bisa dikonfirmasi. (san)
Pekanbaru Pos Riau