Kamis , 21 Mei 2026
Tersangka pengedar Narkoba Inisial AW dicokok Tim Mata Elang Polres Kuansing.

Lagi, Polres Kuansing Ringkus Pengedar Narkoba

KUANSING (pekanbarupos.co) — Lagi, tim ‘Mata Elang’ Satres Narkoba Polres Kuansing ringkus seorang pria inisial AW (30) diduga pengedar narkoba tanpa izin, Kamis (7/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Warga Dusun Koto Tuo Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya ini diciduk dijalan Poros Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah setelah tersangka (TSK) yang dicurigai membuang bungkusan plastik warna hitam dipegang tangan kanan.

Namun pada saat dilakukan pemeriksaan bungkusan plastik hitam berisikan kotak plastik warna merah tersebut ditentukan empat bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, lalu ditangkap.

Penangkapan kepada tersangka dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dan Kasat Narkoba Iptu Novris.

“AW langsung ditangkap, ketika diinterogasi, empat paket narkotika jenis sabu miliknya didapat secara online sebanyak 1/2 kantong seharga satu juta dan akan dijual kepada pembeli inisial O,” Kapolres didampingi Kasat Narkoba melalui Plh Kasi Penmas, AKP Fery Wardi, Jumat (8/9/23) membenarkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TSK dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Kuansing.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. Papar Polisi. (san)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *