Senin , 29 Juni 2026
Lurah Balai Jaya Kota Eka Iskandar SAP bersama puluhan Satpol PP saat membongkar kios liar di simpang Kayangan Balam km 37 Kecamatan Balai Jaya.met

Satpol PP  Bongkar Kios Liar PKL Simpang Kayangan Km-37 Balam

Lurah: Kios Liar Ganggu Ketertiban Umum dan Persempit Jalan

BALAIJAYA (pekanbarupos.co) — Puluhan Satpol PP yang di backup Personil Polsek Bagan Sinembah terpaksa membongkar Kios liar milik pedagang kaki lima di simpang Kayangan Balam km 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya. Senin (18/9).

Informasi yang diperoleh awak media Posmetro Rohil/pekanbarupos.co, sebelum pembongkaran pihak pemerintah dan satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan dan musyawarah  dengan puluhan PKL sejak bulan Juni lalu.

“Sudah kita lakukan musyawarah  dan surat pemberitahuan kepada para PKL, namun hingga jatuh tempo yang diberikan, kios belum juga dibongkar dan terpaksa kita bongkar,” terang Danpos Satpol PP Bagan Sinembah Safii saat dikonfirmasi awak media.

Lanjut Safii, Kios Liar PKL yang berdiri diatas median jalan milik pemerintah itu terdapat puluhan kios dan akan dibongkar secara keseluruhan. Pembongkaran dilakukan karena sudah mengganggu ketertiban umum serta mempersempit badan jalan.

“Sekitar 100 meter di Kanan dan Kiri Jalan akan kita bongkar semuanya,” tegas Safii.

Dijelaskannya Safii, pembongkaran kios liar PKL tersebut belum selesai semua dan akan dilanjutkan pada kamis depan. Hal itu dikarenakan mereka para PKL meminta tempo lagi hingga hari kamis dan akan dibongkar oleh masing- masing PKL.

“Pembongkaran akan dilanjutkan kamis besok dengan alat berat kalau mereka tidak membongkarnya . Tadi baru 9 kios yang kita bongkar,” kata Safii.

Sementara itu Lurah Balai Jaya Kota Eka Iskandar SAP saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran kios liar di simpang Kayangan Balam km 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya.

“Benar, kita lakukan penertiban atau pembongkaran terhadap kios liar yang berdiri di median jalan simpang Kayangan,” kata Lurah Balai Jaya Kota.

Dijelaskannya Lurah, sebelum dibongkar Satpol PP, pihak Pemerintah telah mengundang para PKL selaku pemilik kios untuk membongkar kios masing- masing agar barang- barangnya tidak rusak dan digunakan kembali, namun hingga waktu yang sudah ditentukan belum juga dibongkar sehingga Pemerintah terpaksa melakukan pembongkaran.

“Sebelum kita bongkar ini, kami sudah lakukan musyawarah dan memberikan surat pemberitahuan namun tidak.juga dilakukan pemilik kios atau PKL,” jelasnya.

Lurah menegaskan, Pembongkaran dilakukan dikarenakan kios PKL sudah mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan dengan mendirikan bangunan diatas median jalan milik pemerintah.

“Selain itu, juga menyebabkan penyempitan badan jalan dan kemacetan sehingga aktifitas masyarakat lain terganggu,” jelas Lurah.(met)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *