
Polisi bakar dua rakit peti di Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya.
KUANSING (pekanbarupos.co)– Polisi kembali menertibkan praktik ilegal penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Pulau Lowe Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (3/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya pengaduan warga Desa Jalur Patah tentang adanya kegiatan Peti di aliran Sungai Dusun Pulau Lowe Desa Jalur Patah.
Penertiban tersebut dibenarkan Kapolsek Benai Ipda A Candra Widodo bersama dengan Kanit Reskrim Aipda Eko Kurnia dan personel melakukan pengecekan di tempat kejadian.
“Sesampainya di TKP kita temukan dua rakit dompeng sedang beroperasi,” kata Kapolsek.
Ia membenarkan bahwa personelnya tidak ada mengamankan pelaku, karena para pelaku mengetahui kedatangan petugas. Kemudian mereka melarikan diri ke semak-semak.
“Mereka melarikan diri ke arah semak atau hutan disekitaran lokasi,” katanya.
Setelah menemukan dua unit rakit PETI dalam keadaan beroperasi, lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan tindakan deskresi kepolisian secara terukur dengan melakukan pengrusakan.
“Dengan cara dibakar bertujuan agar pemiliknya tidak dapat kembali bekerja,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan meski belum menemukan para pelaku, ia akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan.
“Kita akan cari tahu siapa pelaku dan pemilik dompeng ini,” ungkapnya.
Penertiban aktifitas PETI, beberapa kendala yang dihadapi personil di TKP yakni minimnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penertiban PETI serta bekas galian yang dalam membuat sulit anggota untuk mendekati rakit PETI tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau