
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra, SH.
INHU (pekanbarupos.co) — Maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) baru-baru ini semakin meresahkan.
Perbuatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini tentunya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Arico Novi Saputra, S.H.) yang mendapati kiriman tangkapan layar (screenshot) yang berasal dari pecakapan _whatsapp_ yang mengatasnamakan dirinya.
Hal ini dinilai bisa sangat merugikan diri pribadi dan mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Sejauh ini modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan mengirim pesan _whatsapp_ dengan mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Nomor yang digunakan pun ada beragam diketahui sejauh ini ada tiga nomor whatsapp yang telah mencoba melakukan penipuan yaitu 082126056797, 081399198228, 085232575373.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Arico Novi Saputra, SH, Selasa (10/1/23) menerangkan bahwasanya telah beberapa kali ada kejadian yang mengatasnamakan Pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang mencoba melakukan kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Inhu, dan dihimbau masyarakat tidak percaya begitu saja apabila ada telepon dan pesan _whatsapp_ yang mengatasnamakan pihak Kejari Inhu.
“Sudah beberapa kali oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mengatasnamakan Pejabat Kejari Inhu memintai sejumlah uang, maka dari itu dihimbau agar masyarakat yang mendapati hal tersebut untuk mengabaikan hal tersebut dan melaporkan hal itu pada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” pinta Arico. (san)
Pekanbaru Pos Riau