DPRD Kuansing Hearing Soal Kebun Pemda.

Komisi II DPRD Kuansing melakukan hearing dengan Bumdes Karya Muda Jalunis terkait pengelolaan kebun Pemda, kemarin.
KUANSING (pekanbarupos.co) — Kebun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi kini menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.
Mulai dari pengelolaannya hingga adanya informasi masalah kebun Pemda ini akan diselidiki pihak yang berwajib, yakni Kejaksaan Tinggi Riau.
Berangkat dari hal itu, DPRD Kuansing melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Muda yang mengelola kebun Pemda tersebut, Rabu (11/1).
Dengar pendapat yang digelar di ruang hearing DPRD Kuansing tersebut dipimpin Ketua Komisi II H Darmizar. Turut hadir Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH, H Muslim, Endri Yupet dan anggota lainnya.
Selain itu, hadir Asisten I Setda H Maisir, Plt Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, serta Ketua Bumdes Karya Muda Jalunis dan Ketua BPD Desa Perhentian Sungai Jun Nario SSos.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing mengatakan sebenarnya sebagai lembaga DPRD tidak kaitannya ada isu-isu yang mencuat. Karena sebagai lembaga, berhak menanyakan kondisi kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai itu.
“Ini merupakan tugas kita mengetahui sebagai wakil rakyat. Kita ingin tahu kondisi yang sebenarnya,” kata Darmizar kepada Pekanbaru Pos, kemarin.
Menurutnya, kata Darmizar, pengelolaan kebun Pemda ini menimbulkan sejumlah pertanyaan sejak lama. Mulai dari dikendalikan oleh TNI hingga diambil alih oleh desa.
“Alhamdulillaah sudah nampak titik terangnya. Kita berharap perkebunan ini bisa menjadi penghasilan daerah, bukan ke oknum-oknum tertentu,” katanya.
Ketua Bumdes Karya Muda Jalunis didampingi Ketua BPD Desa Perhentian Sungkai Jun Nario SSos mengaku bahwa pengelolaan kebun Pemda atas inisiatifnya.
“Saat pak Plt Bupati dan Sekda saat meninjau ke sana tidak melarang dan juga tidak menyuruh,” ungkap Jalunis.
Ia menyampaikan bahwa kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai sampai sekarang masih produksi. Setiap satu minggu sekali dipanen, tepatnya hari Kamis malam Jumat.
“Persekali seminggu 15 ton, jadi sebulan 60 ton perbulan. Kalau harga tidak tetap. Kalau dihitung harga terendah Rp2000 perkilo, berarti Rp120 juta sebulan,” ungkapnya.
Kemudian uang Rp120 juta tersebut lanjutnya, digunakan untuk menggaji atau upah untu 38 orang plus mandor. Metode pembayaran gaji dilakukan perhari.
“Rp100 ribu untuk perempuan dan Rp120 ribu untuk bapak-bapak perhari. Sisanya untuk kita dan pupuk,” katanya.
Masih cerita Jalunis, pihaknya pernah diminta bantuan; salah satunya dari Panitia Pacu Jalur Rayon Kuantan Mudik sebanyak Rp60 juta.
“Tapi saya sanggupi Rp35 juta. Katanya perintah Plt melalui ketua panitia,” ungkapnya
Selain itu kata Jalunis, ada juga bantuan untuk hadiah Pacu Jalur Ekspo yang digelar bersamaan dengan Porprov X Riau sebesar Rp40 juta. Bahkan, Pj Kades waktu itu datang ke rumah sekira pukul 23.00 WIB.
“Saya disuruh ke Taluk. Saya serahkan uangnya di Kantor BPBD Kuansing,” katanya.
Jalunis juga mengaku merasa ditipu terkait kegiatan Ditlasar di Kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai. Waktu itu, dalam dua hari, panitia desa terbentuk, hanya tiga orang.
Dalam berjalannya waktu, cerita Jalunis, kegiatan Ditlasar pembiayaannya nanti koordinasi dengan pemerintah kecamatan. Ternyata, tidak ada kepanitiaan di tingkat kecamatan.
“Jadi pak Pj Kades menghandle semua. Karena tak ada panitia di kecamatan. Untuk pembiayaan kami memakai duit Yasrizal Rp77 juta,” katanya.
“Tapi saat ini uang Rp77 juta itu sudah dikembalikan oleh Pj Kades,” katanya.
Menjawab hal itu, Asisten I Setdakab Kuansing H Maisir membenarkan bahwa kebun Pemda sebagai tempat Diklasar. Namun ia tidak tahu kalau kegiatan Diklasar yang dibantu pembiayaannya oleh masyarakat.
“Kami tidak tau secara pasti. Biasanya dibiayai oleh OPD yang melaksanakan diksar, seperti BPBD, Dishub, dan Satpol PP,” katanya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perkebunan
Andri Yama Putra mengatakan masalah kebun Pemda cukup rumit. Kalau dirinci dari awal sangat panjang.
“Kebun Pemda itu itu berdasarkan kesepakatan antaranya Pemda, DPRD dan Ninik mamak tahun 2002,” katanya.
Menurut sensus 2014 kata Andri Yama,
ada sekitar 17.000 batang yang tertanam di kebun Pemda. Soal luas kebun di DPA seluas 500 hektare dengan anggaran Rp16 miliar.
“Terhenti tahun 2013, karena tidak dianggarkan lagi. Baru belakangan dikelola oleh desa,” katanya.
Solusinya sekarang katanya, melalui Undang-undang Cipta Kerja soal kegiatan yang dibangun di dalam kawasan hutan. Saat ini sedang proses pemenuhan persyaratan yang diberikan Pemda yang memiliki kebun di kawasan hutan.
“Pemda harus mengambil citra satelit satu tahun sebelum kebun dibangun sampai tahun 2020. Dengan citra satelit resolusi tinggi. Ini tunggu oleh piha KLHK,” ungkapnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau