
Tersangka dan barang bukti saat diamankan dimapolsek Bagan Sinembah. met.
BAGANBATU (pekanbaru pos.co) — Ancam akan menyebarkan video persetubuhan, Seorang pelajar berinisial CJ (18) warga Bahtera Makmur cabuli seorang pelajar inisial CAR (15) warga Balai Jaya hingga berkali- kali.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Mapolres Rokan Hilir menjelaskan, kasus pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan November 2022 hingga Januari 2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI yang dikonfirmasi melalui kasi humas polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencabulan terjadap seorang pelajar yang masih dibawah umur.
” Iya benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dimapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” Terang AKP Juliandi SH.
Dijelaskan Kasi Humas AKP Juliandi Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 20.00 wib,korban EYY dihubungi oleh pelaku CJ untuk jalan-jalan keliling bagan batu,setelah itu tersangka mengajak korban ke Paket E dan masuk ke kebun sawit-sawit ,korban bertanya kepada pelapor “Ngapain kita ke sini” pelaku langsung mencium korban dan memaksa untuk membuka baju,lalu tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setalah itu mereka pulang ke rumah masing-masing. Dan kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 ,tersangka menchating korban untuk mengajak berhubungan badan lagi,tetapi korban menolaknya ,lalu tersangka mengancam korban untuk menyebarluaskan video berhubungan badan yang dilakukan korban dengan tersangka.
Dan keesokan harinya tersangka kembali megajak untuk berhubungan badan lagi ,namun korban menolaknya lagi,karena tersangka mau mengirimkan video tersebut kepada teman korban ,sehingga korban merasa takut dan menyetujui untuk berhubungan badan dengan tersangka. Dan sekitar 3 hari kemudian tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan kembali,karena korban ketakuan video tersebut disebarluaskan oleh tersangka Korban pun menyetujui untuk berubungan badan kembali.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023, tersangka kembali mengancam akan menyebarlauaskan video tersebut. Atas kejadian tersebut ibu korban bersama masyarakat dan RT setempat membawa tersangka dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Guna proses lebih lanjut.
Adapun barangbarang bukti yang turut diamankan yakni 1 Helai Helai Kaos warna Kuning, 1 Helai celana panjang warna hitam,1 Helai tanktop warna krim,1 Helai bra warna biru dan 1 Helai celana dalam warna hitam.
“Dalam kasus ini tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau