Kamis , 25 Juni 2026

Hutan di Kaki TNBT Gundul, DLHK Riau Mengendus Ada Oknum Jual Lahan pada PT Ronatama 

Hutan di Desa Sipang nampak sudah gundul dan distaking oleh PT Ronatama

INHU (pekanbarupos.co) – Kicauan burung di keasrian perawan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi di kaki bukit Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku dan desa Simbul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini tinggal cerita kenangan.

Dan hembusan angin sepoi yang sejuk dahulu dirasakan ribuan warga sekitar pada lereng hutan lindung itu seketika berubah menjadi hawa udara panas membakar sekujur tubuh penuh peluh. Karena hampir semua desa yang mengitari hutan terlarang itu harus kehilangan hutan dari konsesi penyokong hutan paru paru dunia tersebut.

Hutan yang berstatus HPT dan HPK milik negara tersebut kini beralih fungsi seluas 2000 an hektare menjadi kebun kelapa sawit PT Ronatama (PT RNT) dan hal yang sama tidak ketinggalan seluas 1000 hektare lebih kebun sawit di kelola PT Toton Naibaho serta andil dari pelaku usaha kapitalis pribadi lainnya yang mencuri hutan negara disana.

Menurut Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod Selasa (17/1) kepada media melalui sambungan sellulernya mengungkapkan,pihaknya mengendus terjadinya peralihan hutan HPT dan HPK di kaki bukti TNBT di Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Gansal, Inhu diselidiki ada dugaan pidana transaksi jual beli antara oknum yang ada di Desa Sipang kepada menegemen PT Ronatama.

Perusahaan membandal tersebut dikaji telah melanggar hukum Pasal 83 Ayat 1 huruf b, Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

“Saya sudah turunkan Kepala UPT-KPH Rengat kelokasi PT Ronatama di Desa Sipang dan Alim kemarin (16/1/2023), diketahui bahwa pembagunan kebun PT RNT dan Toton Naibaho dan pelaku usaha pribadi lainnya disana diindikasi ada laporan konkrit bahwa oknum aparatur desa telah menjual belikan hutan HPT dan HPK kepada pelaku usaha seperti PT RNT, PT Toton yang skala besar, lain lagi kepada sejumlah nama pelaku usaha kebun sawit pribadi”, ujar rinci Mamun Murod.

Dikatakannya, kendati Mamun tidak menyebut siapa nama oknum aparatur desa Sipang yang telah menjual belikan hutan negara itu kepada pelaku usaha dimaksud. Tetapi Mamun mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga dengan sengaja telah melakukan tindak pidana kejahatan tentang kehutanan di kawasan hutan perbatasan Riau- Jambi tersebut.

“Kami sedang membentuk tim untuk operasi segera turun ke lokasi dimaksud dan tindakan kejahatan ini telah susun tahapan strategi pada penindakan hukum terhadap yang diduga pelaku perambahan hutan dan kaitannya dengan melibatkan petugas negara setempat kepolisian Rengat, Inhu”, tegas Mamun.

Sementara itu, Penasehat Forum Pemantau Aset Negara (F-PAN) Riau Indonesia, Hatta Munir menyarankan kepada DLHK Riau, Mammun Murod untuk menghindari iming iming palsu kepada warga masyarkat Inhu tentang penindakan tegas kepada pelaku pidana kejahatan kehutanan di Inhu Riau yang selama ini kian menjamur bak cendawan di musim hujan.

“Tindak tegas secara hukum para pelaku usaha PT Ronatama, PT Toton Naibaho, PT Indah Seko, PT Selantai Agro Lestari dan sederet pelaku usaha lainnya yang dianggap membangkang jangan ditolerir. Tunjukkan jati diri DLHK sebagai yang lembaga negara yang berwenang pada pengamanan hutan negara dan penindakan hukum secara transparan dan tidak tebang pilih, sikat saja dan buktikan”, tekan Hatta Munir.(har)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *