Kamis , 25 Juni 2026

Soal Nasib Naker PT Ronatama, Disnaker Riau Harus Bertindak

Nasib pekerja wanita PT Ronatama yang dinilai menyedihkan dan perlu perhatian.

INHU (pekanbarupos.co) – Sejumlah wanita bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Ronatama (RNT) di Desa Sipang dan Alim Kecamatan Batang Cenaku, serta Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) demi membantu suami mereka harus membanting tulang meskipun dengan upah yang jauh dari yang diharapkan, yakni hanya Rp 60.000/ HK.

Mereka sering tak mendapat jaminan pekerjaan layak dan bekerja terlalu berat. Tidak ubahnya “Sapi Perah” yang bekerja tanpa hak upah wajar karena para pekerja di perusahaan yang belum mengantongi izin pelepasan hutan dan izin lokasi (ilok) tersebut jauh dari standar upah yang ditetapkan Gubernur Prov Riau Syamsuar tahun 2023 sebesar Rp 3.360.000/bulan atau Rp 140.000/HK.

Ketua DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) Inhu, Sawaludin, Rabu (18/1/2023) mengungkapkan, tenaga kerja disana (PT RNT) jauh dari pantauan hukum dan pelayanan pemerintah membuat kesempatan itu PT RNT leluasa memperlakukan naker baik laki-laki maupun wanita semena-mena atau peraturan sepihak sejak 5 tahun lalu.

Sehingga, dampak sosial dan ekonomi dari sistem Perkebunan Sawit Skala besar (PBS) terhadap buruh perempuan di areal kebun sawit PT RNT sangat dirasakan pahit para naker yang dikaryakan di sana.

“Dan bentuk pelanggaran ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pekerja,serta kebebasan berserikat dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diamanatkan UU 13/2003, UU 21/2000 menjadi keseharian di PT RNT pada luasan 2000 hektar di hamparan lahan kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Desa Sipang, Alim dan Siambul yang tidak jauh pada perbatasan Riau-Jambi itu”, urai Sawal

Menurutnya, pada UU 13/2003 tidak adanya perbedaan hak atas upah antara perempuan dan laki-laki atas upah layak, waktu kerja, status kerja, cuti, PHK dan pesangon,jaminan kesehatan, fasilitas umum serta mogok kerja,”

“Tetapi pekerja wanita (emak -emak) dimarjinalkan dari pekerja laki-laki padahal sama-sama bekerja dari pagi hingga petang,” ujarnya.

Areal lokasi PT Ronatama yang berada di hutan terlarang disulap seketika menjadi areal kebun sawit yang diduga tidak memiliki izin resmi dari negara.

“Namun masih massif pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di perkebunan RNT karena lemahnya monitoring serta fungsi kontrol oleh pemerintah khususnya ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan telah dimanfaatkan sepenuhnya oleh RNT untuk melakukan eksploitasi terhadap pekerja”, papar Sawal lagi.

Buruh perempuan, sambung Sawal, mereka di posisikan juga di bagian-bagian rawan dan seringkali mengalami kecelakaan kerja atas penggunaan bahan-bahan kimia pestisida berbahaya di perkebunan itu seperti meracun rumput gulma, memupuk dengan upah Rp 60.000/HK sembari sistim borongan kerja.

“Jika target borongan kerja yang ditentukan sepihak oleh menegemen RNT tidak rampung dengan waktu yang ditentukan maka upah Rp 60.000/HK tidak akan berikan kepada naker,” kata Sawal.

Untuk itu, dirinya meminta Disnaker Prov Riau untuk melakukan tindakan terkait semena menanya Management PT Ronatama memperkerjakan dan menggaji para pekerja seperti bak Sapi Perahan tersebut.

Manajemen PT Ronatama ketika dikonfirmasikan sampai berita ini diposting melalui Humas perusahaan belum bisa dihubungi. Ketika dihubungi melalui telpos seluler maupun WA tidak ada jawaban. (har)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *