Jumat , 28 Agustus 2026

Cabuli Anak 8 Tahun, Seorang Kakek Diringkus

KUANSING (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singingi menangkap seorang kakek berinisial S (68) di Desa Sungai Bawang, Minggu (22/1) sekira pukul 21.15 WIB.

Penangkapan pelaku S tersebut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur berusia 8 tahun.

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Kuansing terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Informasi diperoleh Pekanbaru Pos dari Polres Kuansing menjelaskan, tersangka S yang merupakan pria lanjut usia (Lansia) ditangkap di rumahnya.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Aiptu Merian Donal beserta empat personil melakukan penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) dan langsung diamankan di Polsek Singingi.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar mengatakan pelaku S saat ini sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kakek berinisial S (68) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ” ungkap Riduan.

Kronologi kejadian kata Kapolsek, berawal Minggu (22/1), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial M (8) bercerita kepada ibunya bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya pelapor, anaknya mengaku dicabuli pelaku sebanyak dua kali,” katanya

Merasa tidak senang, ibu korban atau pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan pelaku akhirnya diamankan. Saat diintrogasi, pelaku S (68) mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang – undang.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar,” tutupnya.(cil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *