
Ke tiga pelaku Curat dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek simpang kanan.met
BAGANBATU (pekanbarupos) — 3 orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial M.A alias Bidin (30 ), A.R alias Dulla (29) dan SO alias Sutris (28 ) di amankan tim opsnal Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir. Sabtu (28/1/ 2023) Pukul 12.00 WIB.
Ketiganya ditangkap petugas karena kepergok sedang melangsir buah sawit curian di kebun milik Simamarta yang terletak di Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Sabtu (28/1/2023).Aksi curat tersebut dilakukan sekira Pukul 00.30 WIB. yang kemudian dilaporkan oleh penjaga kebun bernama Endang Krisnandar ( 38) ke Polsek Simpang Kanan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan tersebut.
“Benar saat ini ke tiga pelaku dan barang bukti sudah diamnankan di Mapolsek simpang kanan guna proses lebih lanjut,” Terang AKP Juliandi SH.
Diberangkan Juliandi, kasus tersebut terungkap bermula saat itu sekira pukul 07.00 WIB, pelapor melakukan patroli keliling kebun sawit Simamarta, pelapor melihat dibawah pohon sawit banyak pelepah sawit yang masih hijau dan masih segar berserakan, sepertinya baru saja dipanen.
Melihat hal itu, pelapor mulai merasa curiga bahwa telah terjadi pencurian buah sawit, sehingga pelapor langsung bergerak ke perbatasan kebun sawit yang berbatasan langsung dengan kebun milik masyarakat.
Sesampainya di perbatasan, pelapor saat itu melihat ada seorang laki-laki yang bernama Bidin, sedang melangsir buah sawit hendak membawa keluar ke arah perkampungan. Selanjutnya pelapor langsung berteriak-teriak namun pelaku tidak menghiraukan teriakan pelapor dan langsung kabur.
Kemudian Pelapor menelpon saksi Anto (45) selaku rekan kerjanya, sambil berkata “Bang Anto, ini dikebun sawit Simamarta banyak kena curi, tadi saya jumpa pelakunya namanya Bidin, nampakku si Bidin sedang melangsir buah sawit keluar dari kebun sawit Simamarta,” kata pelapor”
Setelah itu pelapor berusaha mengikuti pelaku Bidin,di sekitar lokasi awal terlapor mengangkat sawit tersebut, pelapor menjumpai 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik yang mencurigakan serta agak ketakutan sedang berdiri di bawah pohon sawit, kemudian pelapor bertanya kepada 2 orang laki-laki tersebut “Kalian yang mencuri sawit dari kebun Simamarta ? dan kedua orang laki-laki tersebut menjawab “Iya Bang, kami diajak sama si Bidin tadi Bang, ” jawab 2 orang itu.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas keamanan kebun, bernama Suratman alias Maman (30) langsung menjemput pelaku Bidin dari rumahnya, dan membawanya ke TKP. Dan iapun mengaku telah mencuri sawit sebanyak 61 tandan bersama kedua lainnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2.850.000,- dan merasa tidak senang, sehingga melaporkannya ke Polsek Simpang Kanan,” jelas Juliandi l.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Personel Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju TKP dan langsung membawa ke tiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Simpang Kanan guna Proses lebih lanjut. Untuk barang bukti yang dibawa 61 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah egrek bergagang fiber.
“Atas kasus ini ketiga pelaku di sangkakan sesuai pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana,” jelasnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau