13 Paket Sabu Seberat 4,38 gram Diamankan

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.met
BAGANBATU (pekanbarupos co) — Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menggulung 3 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu.Sabtu ( 28/1/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jl. Hang Jebat RT 004/RW 007 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di dalam Pondok belakang rumah milik tersangka.
Informasi yang diperoleh awak media Posmetro Rohil dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, ke tiga Peilaku yang digulung tersebut diantaranya yakni, Alas ( 54) warga Jln.Hang Hebat Bagamln batu kota, AS (40) warga Harapan Jaya dan S (26) warga Simpang Nangka Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasi melalui Kanit Rrskrim Iptu Ferlanda Oktora didampingi Panit II Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Benar, selain mengamankan tiga tersangka juga turut diamankan narkotika jenis sabu- seberat 4,38 gram, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” terang Panit II Ipda Edi Purnomo.
Dijelaskan Ipda Edi Purnomo, kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 20.00 Wib ,Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora ,S.Tr.K.,S.I.K. mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada masyarakat yang sering melakukan transakasi narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Hang Jebat RT 004/RW 007 Kelurahan Bagan Baru Kota Kecamatan Bagan Sinembah,tepatnya di dalam pondok belakang rumah Ayong Liza Suhardi.
Kemudian setelah mendengar informasi tersebut,Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora ,S.Tr.K.,S.I.K. langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Randi Pandapotan Tamba S.Sos untuk menyelidiki dan mengecek TKP yang maksud.
Kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Randi Pandapiran TambaS.Sos langsung berangkat menuju TKP tersebut di Jl. Hang Jebat RT 004/RW 007 Kelurahan Bagan Baru Kota tepatnya di dalam pondok belakang rumah tersangka Ayong. Dan sekira pukul 22.00 wib,Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Randi Pandapotan Tamba S.Sos berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama Ayong.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 13 paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam pondok belakang rumah,tepatnya di depan pelaku, dua unit Handphone merk Samsung dan OPPO ,uang tunai sebesar Rp.570.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah),1 (Satu) buah dompet Motip Bunga ,1(satu) buah timbangan digital,1(satu) buah bong (alat penghisap sabu),1(Satu) buah mancis yang ada sumbunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini akan dijerat denga Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Ipda Edi Purnomo.(met)
Pekanbaru Pos Riau