
Dua tersangka sabu.
KUBU — (pekanbarupos.co) — Polsek Kubu dibawah komando AKP Zulmar SH terus gencar perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir.
Kali ini, Polsek Kubu kembali berhasil menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba jenis sabu sabu dengan menangkap, IW alias Iwan (31 tahu) warga Jalan Simpang Bandung Dam I, RT 003 RW, 004 Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan . Kubu, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 01.45 WIB di Jalan Simpang Bandung.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2,54 narkotika jenis sabu-sabu, sebelas bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika Jenis sabu, satu buah dompet, seratus plastik bening berlis merah dalam keadaan kosong dan satu buah skop terbuat dari pipet plastik serta uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu.
Tanpa perlawanan tersangka IW dan barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Kubu. Prang terhadap narkoba tidak terhenti hingga menangkap tersangka IW alias Iwan. Bermodal dari celotehan tersangka IW, petugas melakukan pengembangan.
Hasil dari pengembangan di hari yang sama, tim Opsnal Polsek Kubu berhasil menangkap berinisial RZ alias Ipit (41) warga RT 002, RW 006, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir sekitar pukul di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka RZ, polisi mengamankan barang bukti (BB) satu bungkus plastik bening berlis merah di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
Polisi juga menemukan satu lembar bungkus nasi warna coklat diduga berisikan biji ganja kering dengan berat kotor 5,58 (lima koma lima puluh delapan), satu unit Hanphone Merek Vivo Y22, uang tunai sejumlah Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dua bungkus plastic bening kosong serta tiga buah pipet yang berbentuk sekop.
Berangkat celotehan tersangka IW unit Reskrim Polsek Kubu berhasil membongkar jaringan narkoba lainya dengan menangkap dan menyeret RZ yang tak lain teman sejawat tersangka IW dalam bisnis barang haram tersebut masuk hotel prodeo (penjara) Polsek Kubu.
Kapolres Rokan Hilir, Andrian Pramudianto SH SIK MSi dikonfirmasi melalui Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH membenarkan prihal penangkapan terhadap dua pria di duga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka IW alias Iwan dan RZ alias Ipit sudah kita tahan di Mapolsek Kubu guna proses hukum, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Zulmar SH kepada Wartawan.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan pelaku IW bermula di dapat petugas informasi di Jalan Simpang Bandung Dam I kerap kali dilakukan tersangka sebagai pusat penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riki Try Laksono melaporkan ke Kapolsek Kubu.
Atas printah Kapolsek Kubu dilakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di depan teras rumah kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut berinisial IW.
“Saat dilakukan geledah badan terhadap tersangka IW, ditemukan barang bukti plastik bening berlis merah berisi narkoba, tersangka juga mengakui narkoba jenis sabu-sabu itu melik-nya sendiri,” ujarnya.
Diuraikan Kapolsek, saat dilakukan introgasi terhadap tersangka IW, muncul nama baru dan barang bukti narkoba jenis sabu miliknya IW dia dapat dari tersangka RZ alias Ipit.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RZ, saat dilakukan penggeladahan di kediaman RZ, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,15. (Nol koma lima belas gram) serta Narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 5,58 (lima koma lima puluh delapan gram),” pungkasnya. (zul)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Selasa (21/2).
Pekanbaru Pos Riau