
BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Pansus A DPRD Rohil telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Pansus A menemukan adanya kenaikan tarif pada draf Ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci untuk disimpulkan kembali.
Ketua Pansus A, Darwis Syam mengatakan, pada rapat pembahasan itu pihaknya mengundang sejumlah instansi terkait. Mulai dari Bapenda, Dishub, Disperindag, hingga ikatan notaris dan pihak PLN.
Dipaparkan Darwis, dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT, oleh karena Pansus A mengundang pihak notaris dan PPAT.
Karena pajak BPHTB itu, kata Darwis, ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4% di draft sekarang jadi 5%, kenapa ada kenaikan karena di perdalaman itu ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu 60 juta jadi itu di undang-undang yang lama.
“Sekarang ini naik menjadi 80 juta bersama tarif yang semula 4% dinaikan jadi 5%. Karena NJOP TKP nya sudah 80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” ungkap Darwis. (iin)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (2/3).
Pekanbaru Pos Riau