Sabtu , 22 Agustus 2026

Bawa Produk Impor Ilegal CV Asian Jaya Didenda Rp25 Juta

MERANTI (pekanbarupos.co) – KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis menjatuhkan hukuman sanksi administrasi kepada perusahaan importir CV Asian Jaya. Mereka diwajibkan membayar Rp25 juta ke negara karena membawa muatan melebihi manifest.

“Mereka (CV Asian Jaya) sudah kita SPSA,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Eko Bramantio di Selatpanjang, Senin malam (27/2/23).

Kata Kobra, sapaan akrabnya, setelah Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi (SPSA) terbit pihak importir diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp25 juta karena membawa barang melebihi manifest.

“Angkanya akan naik jika hal sama terulang,” terangnya didampingi Kepala Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang Safik.

Aksi nekat itupun terungkap setelah jajaran Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan bersama Balai Karantina Ikan Pekanbaru Wilker Selatpanjang menemukan komoditi karantina tanpa dilengkapi dokumen, Senin kemarin.

Dari hasil pencacahan bersama jajaran Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang, ditemukan 1.896 pack produk makanan ilegal yang dibawa oleh Kapal Motor (KM) Cita Kurnia II.

Disisi lain, Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru Wilker Selatpanjang, Drh Abdul Azis Nasution menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan produk makanan impor tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Dilapangan, pihaknya mendapatkan ribuan pcs produk makanan didalam lemari pendingin kemudian melakukan penimbangan barang, penyegelan tempat penyimpanan, kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan koordinasi dengan jajaran KPPBC TMP C Bengkalis.

“Pemasok (Asian) dan penerima barang (Abun) sudah kita panggil untuk diminta keterangan lebih lanjut,” beber Azis, Rabu (1/3/23).

Dijelaskannya, pemanggilan untuk diminta keterangan bukan hanya pada kasus produk makanan impor ilegal, dihari yang sama, Minggu (26/2/23) pihaknya juga melakukan penindakan barang pangan karantina digudang Jl Pengaram, Selatpanjang.

Disana, mereka menemukan bahan pangan berupa beras dan kacang tanah yang didatangkan dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Setelah penindakan, sebut Azis, ia memberikan waktu 3 hari kepada pengurus barang untuk melengkapi dokumen.

“Untuk beras sama kacang ini dokumennya sudah lengkap. Nah, kalau bakso ini yang tidak ada dokumennya,” jelas Azis. (Dam)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *