Kamis , 25 Juni 2026

Gerebek Rumah, Polusi Amankan Pria dan Sabu 

Tersangka NM alias Naek beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) menggrebek  sebuah rumah di Jalan Lintas Riau – Sumut Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah  Kabupaten Rohil. Kamis (2/3/ 2023) pukul 16.30 WIB.

Tidak sia- sia, dalam penggerebekan yang dilakukan itu membuahkan hasil, dimana didalam rumah itu ditemukan seorang  lelaki berinisial NM alias Naek (43) dan terbukti kedapatan menyimpan barang terlarang jenis sabu didalam bungkus rokok gudang garam di rumahnya dengan berat kotor 2 gram.

Kapolres Rokan Hilir  AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya  pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, tersbut.

“Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah,” terang AKP Juliandi SH.

Diterangkan AKP Juliandi, penangkaran kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu, menindak lanjuti informasi itu Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A. Mk. Melalui ,Kanit Reskrim Iptu Ferlanda Oktora ,S.Tr.K.,S.I.K. langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba S.Sos untuk menyelidiki.

Kemudian Tim Opsnal langsung berangkat menuju TKP, dan setelah membuat rangkaian penyelidikan tim opsnal melihat tersangka  NM alias Naek sedang berada dirumahnya, lalu tim opsnal langsung menghubungi RT setempat kemudian langsung menggerebek dan menggeledah rumah pelaku.

Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam yang didapati berisikan 2 buah plastik bening dan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu serta ditemukan juga didapur yaitu 1 buah bong serta satu buah mancis dan 1 buah hp merk Oppo warna merah.

Setelah menemukan barang bukti tersebut tim opsnal menanyakan kepada tersangka NM alias Naek terkait ditemukannya Narkotika jenis sabu-sabu itu dan pelaku  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan selanjutnya tersangka NM beserta  barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni 13 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu

Dengan Berat Kotor 2 gram dengan rincian berat pembungkus 1,28 gram dan berat bersih 0,72 gram, 1 Buah Kotak Rokok Gudang garam, 1 Buah Hp merek Oppo Warna merah,1 Buah bong (Alat Penghisap Sabu), 1 Buah Mancis, dan 2 Buah Plastik Bening.

Dalam perkara ini tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” terangnya.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Sabtu (4/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *