
Petugas Karantina saat meninjau gudang penyimpanan produk komoditi karantina ilegal di Jl Impres, Selatpanjang Timur (Dhamean Hasibuan)
MERANTI (pekanbarupos.co) – Gudang penyimpanan produk makanan impor di Jl Impres, Selatpanjang Timur digrebek petugas Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru Wilker Selatpanjang, Minggu malam (26/2/23).
Saat penindakan berlangsung, petugas menemukan ribuan pack komoditi tumbuhan, hewan, ikan dan vegetarian dari negeri jiran Malaysia.
Dilapangan, Kepala Barantan Pekanbaru Wilker Selatpanjang Drh Abdul Azis Nasution sontak meminta dokumen karantina kepada pemilik gudang Ros alias Ab.
Saat ditanya, Ab tidak membantah bahwa produk makanan itu dibeli lewat ekspedisi importir CV Asian Jaya.
“Kita beli sama AS pak,” katanya saat ditanya petugas.
Disaat itu juga, Drh Abdul Azis Nasution berkomunikasi (lewat panggilan video call) dengan pihak ekspedisi yakni Jum alias AS melalui telpon genggam milik Ab.
“Ada masuk barang ini kalian ya? Ada dokumen?,” tanya Azis sembari memperlihatkan tumpukan produk makanan impor dalam lemari pendingin.
AS lantas menjawab produk makanan impor tersebut miliknya. Ia juga mengaku tidak memiliki dokumen karantina.
“Iya itu punya kita pak. Dokumen tak ada,”
Akui Produk Impor Tentengan ABK
Ketika dikonfirmasi kembali, Senin (27/2/23). Pihak CV Asian Jaya, Jum alias AS mengaku jika ribuan produk makanan impor tersebut milik Anak Buah Kapal (ABK) KM Cita Kurnia II.
“Barang itu tentengan ABK,” katanya saat ditemui di Selatpanjang.
Dia mengatakan jika produk makanan olahan dibawa melalui jalur laut mengunakan kapal miliknya.
Disisilain, ia menyebutkan jika produk itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kepulauan Meranti.
“Kita ambil barang ini untuk kebutuhan penjual bakso, miso dan banyak yang butuh ini. Sosis juga dijual ke anak-anak sekolah,” aku dia.
Sementara, Ab baru mengetahui jika barang yang selama ini ia jual tidak memiliki dokumen lengkap.
“Saya hanya menjual, kalau ada yang jual barang saya beli, dan saya jual lagi. Saya tidak tau jika barang tersebut bermasalah,” jawabnya saat ditanya awak media digudang penyimpanan.
Pernyataan itu selaras dengan penindakan yang dilakukan jajaran Barantan Pekanbaru Wilker Selatpanjang. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui jajaran Karantina memiliki fungsi memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat dengan melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan dalam produk makanan.
Kepala Barantan Wilker Selatpanjang, Drh Abdul Azis Nasution menyebutkan sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan apakah penindakan tersebut ditingkatkan ke arah pidana atau dikembalikan ke negara asal dan atau hanya dimusnahkan.
“Kalau dari ketentuan (undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan). Mereka jelas melanggar,” tegasnya.
Jika dilihat dari spesifikasi masalah dan keterangan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen karantinanya.
“Jadi UU 21 itu ancaman pidana penjaranya paling lama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar. Tapi sampai saat ini kita masih menunggu arahan pimpinan,” jelas Azis.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Barantan dan Balai Karantina Ikan Wilker Selatpanjang berhasil mengamankan 1.184 komoditi karantina hewan, tumbuhan dan ikan tanpa dilengkapi dokumen.
Secara bersamaan, petugas Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang, KPPBC TMP C Bengkalis juga menemukan 709 pcs produk vegetarian.
Kemudian, kedua instansi melakukan penyegelan. Bea Cukai sendiri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi (SPSA) kepada ekspedisi CV Asian Jaya (agen pelayaran). Mereka dikenakan denda Rp25 juta karena membawa barang diluar manifest (melebihi manifest). (Dam)
Pekanbaru Pos Riau