Kamis , 25 Juni 2026

Pinjam Motor untuk Beli Celana, Tiga Hari Tak Balik

Tersangka penggelapan speda motor Fajar (22) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. met

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Seorang kernet truk bernama Fajar Ramadhan Sinaga (22) alamat Dusun Bakti Pasar II Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah  Kabupaten Rokan Hilir di Masukkan Ke Sel jeruji Polsek Bagan Sinembah oleh sopirnya sendiri bernama Hidayat (23).

Gara- garanya pelaku ( Kernetnya) itu pinjam speda motor dengan berpamitan untuk beli celana, namun hingga 3 hari pelaku tak balik dan kabur.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media Posmetro Rohil dari Mapolsek Bagan Sinembah menerangkan kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat 20/2/2023 lalu dengan TKP di PTPN III Perkebunan Sei Meranti Afd III Kep.Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan motor tersebut.

“Benar saat ini pelaku sudah diamnankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus S.Km.

Dijelaskan Kapolsek, kronologi kasus ini bermula pada hari Selasa (20/2/2023) sekira pukul 09.00 wib korban sedang bekerja memperbaiki mobil Truk Cotldiesel di PTPN III Perkebunan Sei Meranti Afd III Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil didatangi oleh pelaku yang mana pelaku juga bekerja sebagai kernet mobil Truk dan pada saat itu sedang menunggu supir.

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Supra 125 SD  No.Pol BM 3463 PL dengan alasan untuk membeli celana.  Tanpa ada rasa curiga sang sopir ( korban) pun meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, akan tetapi sampai 3 hari sepeda motor tersebut belum juga dipulangkan.

Lalu korban bersama teman -temannya mencari dan  pergi  kerumah pelaku, sesampainya dirumah orang tua pelaku, korban bertemu dengan kakak pelaku dan korban menanyakan keberadaan pelaku namun pelaku tidak pernah pulang ke rumah.

Mendengar jawaban dari kakak pelaku tersebut korban pun langsung pulang. Kemudian pada tanggal 02 Maret sekitar pukul 19.00 wib korban mendapat telpon oleh Edi untuk datang ke Afd III,dan sesampainya disana korban menemukan pelaku telah diamankan oleh warga setempat dan bersama-sama dengan Bhabin kamtibmas membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana,” jelas Kompol Jhon Firdaus.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Senin (6/3).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *