Sabtu , 20 Juni 2026

Kantor Satpol PP Digeledah, Diduga Terkait Korupsi Penerimaan Banpol PP

Petugas saat menggeledah Kantor Satpol PP Rohil.

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Diduga terkait perbuatan korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol PP tahun 2021, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil digeledah tim Tipikor Polres Rohil, Selasa (14/3) petang.

 

Penggeledahan dilakukan kurang lebih selama delapan jam. Sejumlah dokumen penting disita dan diamankan. Geledah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainya nomor : SP. DAH/03/II/2023/Reskrim, tanggal 15 Februari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 49/PEN.PID/2023/PN RHL, tanggal 01 Maret 2023.

 

Adapun petugas yang melakukan penggeledahan yaitu Kanit III Tipikor Sat Reskrim IPDA Martin Luther Munthe SH, Banit III Tipikor Sat Reskrim Bripka Bambang Hermanto, Bripka Cipta H Tambak dan Briptu Dicky Wiria Lafari SH.

 

Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 11 Jo 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kegiatan penggeledahan didampingi Penghulu Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasatpol PP Syafnurizal, Kabid Penegakan Perda Hardiono Latima, Pembantu Bendahara Revina, Honorer Rahmayanti, Rahmat, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Fridar Frifatta Nandar, Humas Satpol PP Yuki M Isnur, Kepala TU A.Yani, Parlindungan Honorer pd bidang seksi damkar, Budi S.M selaku PNS pembantu bidang keuangan.

 

Sejumlah ruangan yang menjadi fokus penggeledahan pertama ruangan tata usaha (TU), Gudang Arsip, Ruangan Kerja Kasatpol PP, Ruangan Kerja Sekretaris Satpol PP, (selaku Panitia Penerimaan pada penerimaan/perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP Kab.Rohil) dan Ruangan Kerja Kabid Linmas (selaku wakil ketua panitia pada penerimaan/perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP Kab.Rohil).

 

Selanjutnya dokumen atau berkas tersebut diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. (iin)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Kamis (16/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *