Sabtu , 22 Agustus 2026

Dalam Waktu 24 Jam, Satres Narkoba Ringkus 4 Pecandu Sabu

Tampak empat orang tersangka dalam posisi jongkok dalam proses penyidikan di polres Rokan hulu.

ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, Riau berhasil meringkus empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam waktu sehari.

 

Penangkapan terhadap keempatnya dilakukan di tempat yang berbeda di Rokan Hulu. Meraka adalah N (38), diamankan di Penginapan Alam Surga, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, AS (42) dan RF (33) diamankan di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, sementar D (46) diamankan di Jalan Mangga, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, kepada awak media, menjelaskan, bahwa keempat tersangka dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Polres Rokan Hulu.

 

“Dari tersangka N diamankan sabu seberat 9,72 Gram, dari AS dan RF seberat 11,27 Gram dan tersangka D seberat 2,21 Gram,” jelas AKP Riza, pada Senin (27/3/2023).

 

Kasat menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi masing-masing. Atas informasi itu, pihaknya langsung menginstruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan.

 

“Dari hasil penyelidikan kita, ternyata informasi itu benar adanya. Sehingga kita berhasil menangkap keempatnya di tempat yang berbeda-beda, pada hari Minggu (26/3/2023),” jelas AKP Riza. (bal)

 

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (29/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *