Kamis , 16 April 2026
Inilah para pekerja migran yang berhasil ditangkap di bibir pantai Desa Makeruh, Rupat.

21 Calon Pekerja llegal Diamankan Polres Bengkalis di Pantai Desa Makeruh

­RUPAT (pekanbarupos.co) — 21 orang calon Pekerja Migran Illegal (PMI) yang sudah pulang dari Malaysia secara Illegal mengunakan spedboat berhasil diamankan oleh team opsnal Polres Bengkalis. Adapun Kejadian Pekara (TKP) di pantai desa Makeruh, Kecamatan Rupat, sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain para korban, pelaku berinisial ML (30) yang merupakan tekong spedboat juga berhasil ditangkap. Sementar dua orang ABK berhasil melarikan diri.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/4) telah membenarkan adanya tindak pidana Keimigrasian. Jadi kronologis pengungkapan para tenaga migran yang pulang dari Malaysia menuju ke Indonesia.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pantai Makeruh sering dijadikan tempat turunnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia secara Illegal alias tidak resmi bahkan di sana juga salah satu tempat pulangnya pada Migran dari Malaysia ke Indonesia dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari.

Setelah menerima informasi tersebut, team pun melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP, team pun mulai melihat dan mengetahui ciri-ciri pelaku yang membawa penumpang dari Malaysia ke pulang ke Indonesia secara Illegal. ML sebagai tekong spedboat pada saat kejadian ia telah berhasil melewati laut Malaysia mengunakan speadbot dan menuju ke bibit pantai Desa Makeruh. Setelah para korban dan tekong turun dari speadbot dan naik ke darat untuk menjemput calon imigran tersebut yang sudah berkumpul di salah satu rumah warga.

Sementara dua org ABK msh menunggu di dalam speed boat. Melihat dua ABK tadi, team melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama ML. Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang.

Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang, 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua org langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.

Selanjutnya tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke Polsek Rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu unit speadboat yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan 2 buah kunci mesin speed boat. Kemudian upah yang diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia). Pelaku juga mengatakan sudah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun, tegas Kasat Reskrim. (mat)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *