Kamis , 16 April 2026
Foto : Tampak H Muhammad Adil mengkenakan baju Tahanan KPK.

KPK Ungkap Modus Korupsi Berjamaah di Meranti

28 Pihak di Periksa, 3 Ditetapkan Tersangka

Foto : Ketiga Tersangka dihadapkan ke dinding saat konferensi pers berlangsung

 

MERANTI (pekanbarupos.co)– KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 28 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023).

Tiga orang di antaranya, termasuk Adil, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tersebut yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).

Foto : Lesu, Plt Kepala BPKAD terlihat kenakan baju tahanan KPK

“Di kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis [6/4] sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Berikut nama 28 orang yang terjaring OTT KPK perdana pada tahun ini:

 

1. Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-sekarang;

2. Bambang Suprianto, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti;

3. Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah;

4. Suardi, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti;

5. Eko Setiawan, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti;

6. Tengku Arifin, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti:

7. Piskot Ginting, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti;

8. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti;
9. Said Amir, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;

10. Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti;

11. Fajar Triasmoko, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;

12. Ahmad Safii, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti;

13. Muhlisin, Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti;

14. Ifwandi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti;

15. Sukri, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti;

16. M. Khardafi, Plt. Sekwan;

17. Dahliawati, Bendahara BPKAD;

18. Istiqomah, Kabid Aset BPKAD;

19. Dita Anggoro, Staf BPKAD;

20. Sujardi, Staf Administrasi;

21. Angga Dwi Pangestu, Ajudan Bupati;

22. Restu Prayogi, Ajudan Bupati;

23. Masnani, Aspri Bupati;

24. Fadlil Maulana, Ajudan Bupati;

25. Tarmizi, Kabag Umum;

26. Mardyansyah, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;

27. M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau;

28. Reza, Swasta/ pemilik PT Tanur Mutmainah (TM).

Adapun OTT pada Kamis pekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara. Atas informasi itu, KPK bertolak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Di sana, KPK mendapatkan informasi adanya perintah Bupati Meranti untuk mengambil uang setoran dari para Kepala SKPD melalui ajudannya.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, KPK kemudian mengamankan Kepala BPKAD dan Kabag Umum, kemudian meminta keterangan dari mereka. Berdasarkan keterangan mereka, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Bupati yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.

“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Meranti langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas,” cerita Alex.

Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Bupati melalui Kepala BPKAD.

Sementara itu, di wilayah Pekanbaru, KPK menangkap seorang auditor muda BPK dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan Bupati untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar,” jelasnya.

Bupati Meranti, Kepala BPKAD, Auditor BPK Riau Tersangka Korupsi

Terhadap Bupati Meranti, KPK melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. Adil dan Kepala BPKAD ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan tersangka auditor tersebut di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam pusaran kasus tersebut, Adil disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, Fitria Nengsih disangkakan sebagai pemberi suap, dan M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.

Khususnya terkait dengan Adil, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” terang Alex.

Terima 1,4 M dari Jasa Travel Umroh

Pada sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sejumlah Rp1,4 Miliar dari PT TM melalui FN yang bertindak sebagai kepala Cabang PT TM.

PT TM ini bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh, karena memenangkan PT TM dalam perjalanan pemberangkatan umroh bagi para Taqbir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Jadi PT TM ini ada program 5 berangkat 1 gratis. Nah yang 1 ini ditagihkan juga ke APBD. Jadi yang seharusnya discon, tapi oleh MA dan FN tetap mereka tagihkan ke APBD, sehingga terkumpul dana dan diberikan uang berjumlah Rp1,4 Miliar ke MA,” terang Alex.

Suap BPK Demi Raih Opini WTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemerintahan yang dia pimpin mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Riau.

Tak tanggung-tanggung, ia memberikan uang mencapai Rp1,1 Miliar. Sumber dana itu diraup dari pemotongan UP dan GUP seluruh OPD.

Wakil Ketua KPK Alex mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini tim penindakan turut menangkap auditor BPK perwakilan Riau.

“Terkait dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Selain soal opini WTP, Alex menyebut Bupati Meranti Adil juga diduga terlibat tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menerima fee jasa travel umroh.

“Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh,” kata Alex.

Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang Rp1,7 Miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Kemudian untuk Cluster yang ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan pemkab kepulauan meranti mendapatkan predikat baik yakni meraih Opini WTP MA bersama FN memberikan uang berjumlah Rp1,1 Miliar kepada MFA selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti alat dugaan korupsi yang dilakukan MA ia telah menerima uang seluruhnya sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak tentunya hal ini nantinya akan ditindaklnjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang Rp1,7 Miliar yang terdiri dari Rp1 Miliar diterima Auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD bersumber dari pemotongan dari UP maupun GUP.

Terima Fee Proyek Rp24 Miliar

Kemudian untuk penerimaan lainnya, ini berupa Fee proyek selama tahun anggaran 2021 sampai 2023 sekitar Rp24 Miliar lebih.

Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu MA, FN dan MFA Auditor Muda BPK Riau.

Ketiga tersebut disangkakan dalam pasal berikut, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf d, atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf d atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian FN sebagai pemberi, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Terakhir MFA, penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Dam)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *