Kamis , 16 April 2026
Plt Bupati H Asmar saat diwawancara awak media di Gedung Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti.

Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Meranti, H Asmar Minta Dukungan Semua Pihak

MERANTI (pekanbarupos.co) – Tehitung hari ini, Senin 10 April 2023. AKBP (Purn) H Asmar resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti menggantikan mantan Bupati H Muhammad Adil setelah ditetapkan sebagai tersangka 3 kluster dugaan korupsi oleh KPK RI.

Ia menerima surat pemberitahuan dari Gubernur Riau Syamsuar perihal pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah.

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa ‘Kepala Daerah’ yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa ‘dalam hal kepala daerah’ sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Atas hal tersebut, H Asmar mengharapkan dukungan semua pihak. Menurutnya, membangun Kabupaten Kepulauan Meranti harus bekerjasama dan sama-sama bekerja.

“Menjadi Bupati tidak bisa bekerja sendiri. Saya butuh dukungan semua pihak,” tuturnya.

Sudah Kendarai BM 1, Asmar Akan Tempati Rumah Dinas Bupati

H Asmar menanggapi dengan baik soal tanggungjawab dan tugas barunya sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti. Meski hanya tersisa kurang dari 2 tahun menjadi orang nomor 1 diroda pemerintahan Pemkab Kepulauan Meranti, H Asmar akan mengevaluasi dan menjalankan program yang telah dijalankan dalam hal kepentingan masyarakat.

“Seperti yang kita lihat. Saya sudah menggunakan mobil dinas BM 1. Artinya saya siap mengemban amanah ini,” ujarnya.

Terkait tempat tinggalnya setelah menjadi Plt Bupati. H Asmar mengaku akan segera menempati rumah dinas Bupati Jl Dorak, Selatpanjang.

“Agar lebih memudahkan urusan pemerintahan. Saya tetap akan tinggal dirumah dinas bupati. Tapi tunggu proses pemeriksaan KPK selesai dan segel dicabut,” jelasnya. (dam)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Selasa (11/4).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *