ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Lagi lagi kasus Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di tengah masyarakat. Kejadian memalukan tersebut terjadi di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penangkapan yang dikomandoi oleh Iptu Suheri Sitorus SH, yang langsung memerintahkan Personil Polsek Bonai Darussalam untuk meringkus seorang pria diketahui seorang pria berinisial MP.
“Korban, Bunga (16), sedangkan Terlapor MP (49)”, kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus SH, Selasa (18/04/2023).
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Kelapa Sawit milik MP, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin 06 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti berupa satu cincin warna kuning, satu helai celana panjang warna abu abu, merah, hitam, putih, satu helai celana dalam warna coklat dan satu helai BH warna merah jambu”, rinci Iptu Suheri Sitorus SH.
Lebih lanjut, Kapolsek Bonai Darussalam mencoba menceritakan kronologi percakapan chat antara MP dan Bunga di malam tanggal 06 Maret 2023 tersebut.
Isinya”Mau kemana ?, Mau ke tempat orang pesta (berinai)” jawab Bunga.
Saat itu Bunga berada di rumah sedangkan MP berada di rumahnya di lantai 2, dan percakapan chat nya hanya sebatas itu saja.
Entah apa yang merasuki MP, sampai dirinya mendatangi Bunga, lalu mengajak Bunga yang tak kuasa menolak ajakan MP ke areal kebun yang tidak jauh dari tempat berinai, lalu dengan nafsu iblis nya MP menggerayangi tubuh Bunga, melakukan pencabulan sampai menyetubuhi Bunga di tempat tersebut.
Selang waktu yang tak lama, Bunga bersama keluarganya jelas tak terima dengan perlakuan MP, langsung melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke Polsek Bonai Darussalam agar ditindak lanjuti sesuai proses hukum.
Dari Laporan Polisi tersebut, Senin (17/04/2023) diketahui MP berada di Pasir Pengaraian hendak pulang ke Bonai Darussalam. Dengan segera Kapolsek Bonai Darussalam langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 09.00 Wib langsung dilakukan penangkapan yang saat itu berada di daerah Simpang Lapas Pasir Pengaraian. Selanjutnya MP dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk perkembangan kasusnya SPDP nya sudah kami kirim ke Kejari Rohul, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014”, Tutup Iptu Suheri Sitorus.(bal)
Pekanbaru Pos Riau