Kamis , 25 Juni 2026
Tersangka buruh bangunan berinisial WI (25).

Kasus Pembunuhan Kepala Proyek, Take Home Pay Motif Pelaku Membunuh

INHU (pekanbarupos.co) — Gegara take home pay (THP) seorang buruh bangunan berinisial WI (25) tega menghilangkan nyawa kawanannya sesama buruh, inisial SU, 62 tahun sebagai kepala proyek (Kapro).

Akibatnya pria warga kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau ini dijerat pembunuhan berencana dengan kekerasan.

“Yang bersangkutan kita jerat pasal 338, dan atau pasal 340 dan pasal 365 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati,” sebut Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan didampingi Kanit Pidum Ipda Khairul dan Kasi Penmas, Aipda Misran, disela Konprensi Pers, Selasa (2/5/23) di Rengat.

Motif pembunuhan, antara lain gegara take home pay dan sering dimarahi menjadi pemicu emosi TSK lalu dengan diam-diam memukul kepala korban bagian belakang pakai benda tumpul.

“Pada saat kejadian ada sedikit cekcok kemudian ada akumulasi dendam lalu memukul kepala korban pakai kayu balok,” sambung Kasat mengurai benda tumpul dikepala jadi pemicu hilang nyawa korban.

Untuk memastikan korban sudah meregang nyawa, lagi TSK inisial WI kembali memukul korban sebanyak dua kali lalu.

Perbuatan keji ini terjadi pada (15/4/23) kemarin disebuah rumah empat kejadian perkara di gang Istiqomah simpang pipa gas Kelurahan Pangkalan Kasai Seberida sekitar pukul 17.00 Wib lalu melarikan diri pakai sepeda motor korban.

Untungnya 12 hari kemudian pelarian TSK dihentikan Polisi disalah satu rumah kontrakan di Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru, (27/4/23) dini hari.

Sesaat sebelum pelariannya ke Pekanbaru, tersangka sempat melarikan diri ke Rengat namun akhirnya ‘tercium’ polisi lalu dikejar dan ditangkap di Palas, Rumbai.

TSK inisial WI sendiri dengan korban adalah sesama buruh bangunan dengan komposisi korban sebagai kepala proyek (Kapro) dan TSK sebagai anggota. Papar Kasat Reskrim namun tidak merinci take home pay yang belum dibayar korban kepada TSK.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polisi turut sita barang bukti sepeda motor, ATM dan uang tunai Rp7 juta milik korban yang sempat dibawa lari TSK. (san)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (3/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *