Rabu , 19 Agustus 2026
Tersangka AB (24) dalam proses penyidikan di Polres Rohul.

Miliki Shabu 14,06 Gram, Pria Ujung Batu Ditangkap di Rumahnya 

ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Jika ada yang beranggapan tempat paling aman untuk bersembunyi adalah di rumah, setidaknya ini tidak berlaku bagi pria satu ini. Justru di tempat tinggal nya sendiri, AB (24) ditangkap oleh Sat ResNarkoba Polres Rokan Hulu.

Penangkapan yang didasarkan pada Laporan Polisi sebelumnya tertanggal 04 Mei 2023, langsung direspon cepat oleh Sat ResNarkoba Polres Rohul. Tak butuh waktu lama, Hari Kamis, (04/05/2023), sekitar pukul 15.30 Wib AB pun berhasil ditangkap.

Penangkapan AB (24) sendiri dilakukan Sat ResNarkoba Polres Rohul dengan cara membawa AS yang merupakan kerabat tersangka untuk kemudian dapat masuk dan menangkap AB yang tidak melakukan perlawanan apapun.

Tak sampai di situ, polisi langsung menggeledah kamar AB dan di sana ditemukan diduga 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dan 43 (empat puluh tiga) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu juga yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 14,06 (empat belas koma enam) gram.

Selanjutnya ditemukan juga 2 (dua) pack plastik klip putih bening, 1(satu) Lembar plastik klip putih bening, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 (satu) buah sendok dari Pipet plastik di dalam Kotak kardus Muaraqua serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Simcard dengan Nomor 0852 7247 6201.

Saat diinterogasi, Tersangka AB mengakui Narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari F yang tinggal di Pekanbaru.

Selanjutnya Tersangka AB langsung dibawa ke Polres Rohul untuk kepentingan penyidikan sambil Sat ResNarkoba Polres Rohul melakukan tindakan untuk kelengkapan penyidikan.(bal)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Sabtu (6/5).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *