Sabtu , 10 Oktober 2026
Sekdakab Kuansing Dedy Sambudi saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang paripurna, Senin (8/5).

Soal Pemotongan TPP, Sekda Sebut Tak Ada Ruang Melakukan Pemotongan

KUANSING (pekanbarupos.co) — DPRD Kuansing menggelar sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Tahun 2022, Senin (8/5).
Rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Kuansing tersebut dipimpin Ketua II DPRD Kuansing Juprizal. Turut hadir Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH, Sekdakab Kuansing Dedy Sambudi, Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD.
Dalam sidang paripurna itu, Pemerintah satu persatu menjawab pandangan umum fraksi-fraksi. Salah satunya, pandangan fraksi Golkar terkait adanya pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN sebesar 10 persen.
Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing H Dedy Sambudi menegaskan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, bahwa sistem pembayaran sudah menggunakan transaksi non tunai sejak tahun 2017.
“Maka dapat dipastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan pemotongan,” kata Sekda saat sidang peripuena dengan agenda jawaban Pemkab atas pandangan fraksi-fraksi terhadap LKPj Tahun 2022, Senin (8/5).
Selanjutnya terkait adanya himbauan bagi ASN untuk berinfak dan sedekah secara sukarela dan tidak mengikat, Pemkab Kuansing tak membantahnya.
“Bahkan penggunaannya untuk fasilitas masjid, musala, kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara mengenai tunjangan pengelolaan keuangan daerah sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelola keuangan daerah diantaranya kepala daerah, Sekda sebagai koordinator pengelola keuangan dan pejabat pengelola keuangan daerah,” ujarnya.(cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Selasa (9/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *